nusabali

KPU Badung Target Partisipasi Pemilih 85 Persen

  • www.nusabali.com-kpu-badung-target-partisipasi-pemilih-85-persen

MANGUPURA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menargetkan partisipasi pemilih saat Pemilu 2024 sebanyak 85 persen. Dengan demikian, diprediksi golongan putih alias golput diprediksi akan rendah.

“Target partisipasi masyarakat untuk Pemilu 2024 yakni 85 persen. Jika berkaca pada Pemilu 2019 lalu, tingkat partisipasi masyarakat di Badung mencapai 82,52 persen, di atas rata-rata nasional yang sebanyak 77 persen,” ujar Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, Jumat (5/1).

Menurut Yusa Arsana, dari pengalaman pemilu lalu, masyarakat yang memilih golput tidak bisa dikatakan hanya terkategori golput ideologis (kelompok orang yang tidak memilih karena tidak percaya dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku,red). Dijelaskan Yusa Arsana, golput bisa disebabkan karena masyarakat tidak memenuhi administrasi untuk memilih. 

"Jadi golput yang ideologis orang tidak memilih karena merasa ikut berdosa kalau yang terpilih itu melakukan kesalahan. Atau karena menganggap calon-calonnya yang ada tidak sejalan dengan dirinya. Sehingga dikasi sosialisasi seperti apapun mereka tidak mau memilih. Nah kami merasa ini tidak besar jumlahnya," jelas Yusa Arsana. 

Yang menjadi tantangan, kata Yusa Arsana, yakni golput secara administrasi. Semisal, tidak tahu waktu, tanggal, dan tempat di mana memilih. Kemudian terjadi kesalahan administrasi kependudukan sehingga tidak bisa menyalurkan hak pilihnya. KPU Badung, kata dia, telah menyosialisasikan agar masyarakat menggunakan hak pilih mereka. Bahkan, KPU Badung membuka diri bagi masyarakat yang terkendala administrasi agar menghubungi KPU hingga 15 Januari 2024.

“Silahkan yang belum mengurus pindah memilih bisa pindah memilih. Karena walaupun sudah lama di Bali, tapi KTP beralamat di luar Bali, tetap saja terdaftar memilih di luar Bali,” ujar Yusa Arsana.

Penyelenggara pemilu asal Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan ini menambahkan, asas pendaftaran pemilih adalah de yure. “Jadi, mereka yang didaftar sebagai pemilih di Badung adalah mereka yang secara administratif kependudukannya ada dan tercatat di Badung. Entah orangnya ada di Badung atau pun tidak di Badung, kalau administrasi kependudukannya ada di Badung kita daftarkan sebagai pemilih di Badung,” beber Yusa Arsana.ind

Komentar