nusabali

Begal Gagal di Ubud Ternyata Buruh Proyek

  • www.nusabali.com-begal-gagal-di-ubud-ternyata-buruh-proyek

GIANYAR, NusaBali.com - Tiga pria pelaku begal gagal yang nyaris diamuk massa di Pasar Senggol Sayan, Ubud, Rabu (3/1/2024) malam telah berhasil diamankan. Ketiganya merupakan buruh proyek, dua di antaranya masih di bawah umur.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Wisnu Agung, 30, asal Desa Jambuan, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dua pelaku lainnya adalah Muhamad A, 17, dan Ahmad D, 15, sama-sama asal Jember yang bekerja di proyek di Banjar Tunon, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta mengatakan, ketiga pelaku diringkus setelah aparat kepolisian Polsek Ubud mendapat laporan dari warga sekitar. Saat itu, warga tengah ramai berkumpul di Pasar Senggol Sayan karena mendengar adanya aksi begal.

“Hari ini ketiga pelaku diperiksa terkait kasus aksi begal yang dilakukannya terhadap sopir transportasi online yang dipesannya itu,” jelas Gananta, Kamis (4/1/2024).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga pelaku memesan transportasi online dan diterima oleh korban I Komang Suryaningrat asal Desa Songan, Kintamani, Bangli. Korban lalu menjemput ketiga pelaku di depan Pasar Sayan Ubud menggunakan mobil Avanza warna putih.

Setelah 100 meter perjalanan, leher korban dicekik, dipukul bagian pelipis dan diancam menggunakan senjata tajam oleh ketiga penumpangnya tersebut. Mendapat perlakuan demikian, korban lantas banting stir ke kiri lalu meloncat dari dalam mobil.

Saat itu, mobil Avanza DK 1655 KU yang dikendarai korban melindas besi sehingga bannya pecah, dan mobil berhenti setelah menabrak plang warung babi guling Seken. Setelah itu, korban berteriak meminta pertolongan.

Mendengar permintaan tolong, warga yang sedang ramai di Pasar Sayan langsung berbondong-bondong ke lokasi. Saat itu, ketiga pelaku terkunci di dalam mobil, hingga aparat kepolisian Polsek Ubud datang, pelaku pun berhasil diamankan.

Gananta mengatakan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.*nov

Komentar