nusabali

Adi Arnawa Terima LHP Semester II dari BPK RI Perwakilan Bali

  • www.nusabali.com-adi-arnawa-terima-lhp-semester-ii-dari-bpk-ri-perwakilan-bali

MANGUPURA, NusaBali - Pemkab Badung menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Kamis (28/12). Penyerahan LHP dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.

Pada kesempatan tersebut turut didampingi Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Inspektur Luh Suryaniti, dan Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini.

Penyerahan LHP diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali, sembilan kabuaten/kota dan BPD Bali. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira. Selain itu juga turut hadir Pj Gubernur Bali Sang Mahendra Jaya, beserta undangan lainnya.

Sesuai mengikuti seluruh rangkaian acara, Adi Arnawa menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada BPK RI Perwakilan Bali yang telah selesai melakukan pemeriksaan dan penyusunan LHP Kinerja Semester II Tahun 2023. Dikatakan, LHP ini menjadi salah satu parameter tercapai atau tidaknya indikator Kinerja Utama dalam mendukung visi misi bupati bersama wakil bupati Badung.

“Terkait rekomendasi yang telah dituangkan dalam LHP berupa saran-saran konstruktif, Pemkab Badung sebagai entitas terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan BPK, dan dipastikan kami menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Adi Arnawa.

Dia juga menyampaikan komitmennya mengajak seluruh jajaran Pemkab Badung untuk selalu bekerja maksimal dalam memperbaiki penataan pengelolaan keuangan dan aset pada setiap SKPD berbasis kinerja sesuai dengan mandatory spending daerah yang telah tertuang dalam regulasi yang berlaku.

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah kabupaten dan kota atas peran inspektorat dan seluruh jajaran telah mendukung pelaksanaan pemantauan tindak lanjut bisa berjalan optimal. Dikatakan, berdasarkan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memiliki kewajiban untuk menyerahkan LHP kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada kepala daerah dan DPRD.

“BPK dalam visi dan misinya merupakan Lembaga Pemeriksa Terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara. Tentu kami memerlukan dukungan dari pemerintah daerah, dalam melakukan perbaikan secara internal,” katanya.

Pihaknya juga meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK selambatnya 60 hari setelah laporan diterima. “Di sisi lain kami juga memberikan apresiasi atas angka perbaikan LHP di wilayah Provinsi Bali di atas 90 persen, yang merupakan angka tertinggi di Indonesia,” kata Satria Perwira. 7 ind

Komentar