nusabali

DPRD Bangli Ajukan 2 Ranperda Inisiatif

  • www.nusabali.com-dprd-bangli-ajukan-2-ranperda-inisiatif

BANGLI, NusaBali - DPRD Kabupaten Bangli menggelar rapat paripurna secara maraton, Kamis (14/12). DPRD ini mengajukan dua Ranperda inisiatifnya.

Rapat paripurna diawali penyampaian ranperda, kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap penyampaian Ranperda inisiatif DPRD Bangli. Setelah itu, sidang paripurna berlanjut dengan agenda Penyampaian Tanggapan dan/Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Bupati atas dua buah Ranperda Inisiatif DPRD Bangli.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dihadiri para anggota DPRD Bangli. Sedangkan dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati I Wayan Diar bersama pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli.

Sementara itu, dua Ranperda insiatif DPRD Bangli yang diajukan. Yakni, Ranperda tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangli dan Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika menyampaikan Ranperda bertujuan agar masing-masing memperoleh hak dan kewajiban meningkatkan peran dan tanggungjawab mengembangkan kehidupan demokrasi. Selain itu, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Lanjutnya,  mengembangkan hubungan dan mekanisme checks and balance antara lembaga legislatif dan eksekutif. Selain itu,  meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

"Pengaturan tentang kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan pedoman pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi Pemerintah yang diselenggarakan di daerah sehubungan dengan jabatannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan," jelasnya.

Suastika mengharapkan, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli. Demikian pula dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Pembentukan produk hukum Daerah diperlukan untuk menunjang terwujudnya pembentukan produk hukum daerah secara sistemik dan terkoordinasi.

Dia mengatakan, Pedoman Pembentukan Produk Hukum di daerah merupakan sebuah regulasi yang mengatur ketentuan yang baku mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah yang berlangsung dalam proses perundang-undangan. Mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan dengan berpedoman pada teknis pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, Undang-undang yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk.

Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sementara pendapat Bupati terhadap penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD Bangli yang dibacakan Wabup Wayan Diar mengapresiasi dan sepakat untuk dilakukan pembahasan. Sebab, Ranperda yang diajukan dinilai secara substansi merupakan penuangan dalam bentuk legal. "Dalam hal ini, Pemerintah Daerah sepakat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Disampaikan, pembahasan inisiatif Rancangan Peraturan Daerah tepat waktu. "Mudah-mudahan proses pembahasan dapat dilaksanakan tepat waktu, dan Peraturan Daerah yang dihasilkan dapat dilaksanakan dan diterima oleh semua pihak," sebutnya.7esa

Komentar