nusabali

APK Fasilitasi KPU Badung Dipasang di 3 Titik

  • www.nusabali.com-apk-fasilitasi-kpu-badung-dipasang-di-3-titik
  • www.nusabali.com-apk-fasilitasi-kpu-badung-dipasang-di-3-titik

MANGUPURA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung memasang alat peraga kampanye (APK) berupa baliho di sejumlah titik di ibukota Mangupura, Sabtu (9/12). Pemasangan baliho fasilitasi KPU Badung ini berpedoman pada Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1621 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.

Komisioner KPU Badung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Agung Rio Swandisara, mengungkapkan fasilitasi baliho dari KPU Badung berupa 1 buah baliho seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden, 1 buah baliho seluruh partai politik peserta pemilu, dan 1 buah baliho seluruh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Bali.

“Pemasangan APK dihadiri oleh Bawaslu Badung, PPS Lukluk, PPS Kapal, dan PPS Mengwitani. Alat peraga kampanye sebagai sosialisasi sekaligus informasi untuk masyarakat tentang peserta Pemilu 2024. Sehingga nantinya masyarakat datang ke TPS sudah memiliki pilihan dan menghindari adanya hal-hal yang melanggar asas pemilu,” kata Agung Rio.

Dikatakan, fasilitasi pencetakan dan pemasangan APK ini telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Badung Nomor 261 dengan 3 titik lokasi yang ditentukan masih berada di ibukota Mangupura. 

Adapun 3 titik lokasi tersebut yakni di Simpang Empat Banjar Badung, Kelurahan Lukluk untuk APK seluruh partai politik peserta pemilu berukuran 6 meter x 4 meter. Kemudian di Simpang Banjar Muncan, Kelurahan Kapal untuk APK seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden. Serta simpang empat Banjar Menak Beringkit, Desa Mengwitani untuk APK seluruh calon anggota DPD RI. 

“Untuk titik lokasi tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah serta PPK Mengwi dan PPS di 9 kelurahan/desa yang ada di Mangupura,” kata Agung Rio.

Ditambahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Badung IGKG Yusa Arsana Putra, untuk pengajuan materi desain partai politik dan pasangan presiden dan wakil presiden melalui KPU RI. Sedangkan untuk DPD RI melalui KPU Provinsi Bali. “Kami menerima desain tersebut dan melakukan pencetakan dan pemasangan sesuai dengan pedoman teknis,” ucap Yusa Arsana. 7 ind

Komentar