nusabali

KPU Siapkan 18 TPS Khusus, Kemenkumham Fasilitasi Warga Binaan Salurkan Hak Pilih

  • www.nusabali.com-kpu-siapkan-18-tps-khusus-kemenkumham-fasilitasi-warga-binaan-salurkan-hak-pilih

Tahanan dan narapidana yang menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) memiliki hak untuk memilih dalam pesta demokrasi lima tahunan

DENPASAR,NusaBali
KPU Bali menyiapkan 18 TPS (Tempat Pemungutan Suara) khusus untuk disiapkan bagi pemilih dengan kondisi tertentu pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang. Sementara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali memfasilitasi warga binaan dapat menyalurkan hak untuk memilih pada Pemilu 2024.

Anggota KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menjelaskan pendirian TPS Khusus itu untuk memberikan kesempatan bagi pemilih dalam kondisi tertentu agar tidak kehilangan hak pilihnya. Sebanyak 18 TPS Khusus itu tersebar di Rutan Kelas II-B Negara sebanyak satu TPS, kemudian di Kabupaten Tabanan yakni di Lapas Kelas II-B (1 TPS) dan Poltrada (2 TPS). Selanjutnya di Lapas Kelas II-A Kerobokan (3 TPS) dan Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan (1 TPS) dan Rutan Kelas II-B Gianyar (1 TPS).

Kemudian, TPS di Rutan Kelas II-B Klungkung (1 TPS), di Kabupaten Bangli di Lapas Narkotika Kelas II-A (4 TPS) dan Rutan Kelas IIB (2 TPS). Terakhir di Lapas Kelas II-B Karangasem (1 TPS) dan Lapas Kelas II-B Singaraja (1 TPS). “KPU Bali mencatat ada sebanyak 3.743 orang daftar pemilih di 18 TPS Khusus itu,” ujar Darmasanjaya, Rabu (6/12).

Sementara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali siap memfasilitasi para warga binaan menyalurkan hak pilih saat Pemilu 2024 nanti. “Kami pastikan mereka mendapatkan hak memilih bagi yang telah memiliki hak pilih dan memenuhi syarat sesuai peraturan undang-undang,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti di Denpasar, Rabu.

Menurut dia, tahanan dan narapidana yang menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) memiliki hak untuk memilih dalam pesta demokrasi lima tahunan itu. Selain itu, lanjut dia, mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang pemilu dan menggunakan hak suaranya.

Berdasarkan data dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jumlah penghuni lapas dan rutan di Bali per Rabu (6/12) pukul 11.40 WIB, mencapai 4.055 orang baik tahanan dan narapidana. Jumlah itu melebihi kapasitas seharusnya mencapai 1.544 orang yang tersebar di 10 lapas dan rumah tahanan negara di Bali. Ada pun jumlah warga binaan terbanyak berada di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung mencapai 1.233 orang dan Lapas Narkotika Kelas II-A di Kabupaten Bangli mencapai 1.129 orang.n ant

Komentar