nusabali

Kejari Jembrana Musnahkan Ribuan Butir Pil Koplo

  • www.nusabali.com-kejari-jembrana-musnahkan-ribuan-butir-pil-koplo
  • www.nusabali.com-kejari-jembrana-musnahkan-ribuan-butir-pil-koplo

NEGARA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menggelar pemusnahan berbagai barang bukti di halaman Kantor Kejari Jembrana, Jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, Rabu (6/12). Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebanyak 25 perkara tersebut merupakan perkara yang telah dinyatakan inkrah selama 4 bulan per bulan Agustus hingga bulan November 2023. Dari 25 perkara itu, didominasi kasus narkotika dengan jumlah 13 perkara. Sisanya ada pencurian sebanyak 5 perkara, kesehatan 3 perkara, dan 1 perkara perjudian.

Adapun barang bukti atau barang rampasan yang dimusnahkan itu, diantarnya adalah narkotika jenis sabu 192,79 gram bruto atau 27,56 gram netto, ganja sebanyak 10,0 gram bruto atau 0,78 gram netto, dan juga ada pil koplo sebanyak 1.414 butir pil. Kemudian untuk barang bukti jenis barang elektronik yang dimusnahkan ada berupa handphone (HP) sebanyak 4 unit dan timbangan digital sebanyak 3 unit. 

Berbagai barang bukti narkotika dan pil koplo itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke septic tank. Sementara barang bukti lainya, seperti barang elektronik maupun sejumlah perkakas dimusnahkan dengan cara digerinda serta dibakar. Kegiatan pemusnahan barang bukti itu pun dihadiri Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana beserta perwakilan sejumlah instansi terkait dari Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rutan Negara dan BPOM Denpasar.

Kepala Kejari (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas dan kewenangan kejaksaan. Khususnya jaksa sebagai eksekutor dalam pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. "Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti. Dan memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat lagi digunakan untuk tindak pidana," ujarnya.

Salomina menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai berbagai perkara yang telah inkrah ini, merupakan bentuk pertanggungjawaban kejaksaan dalam penuntasan perkara. Selain antisipasi penyalahgunaan, dirinya berharap kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang. 7ode

Komentar