nusabali

Bebas dari Penjara, Warga Filipina Dideportasi

  • www.nusabali.com-bebas-dari-penjara-warga-filipina-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Serorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial BAF, 49, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (4/12) malam. Wanita berkewarganegaraan Filipina itu dideportasi setelah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Suhendra, menjelaskan BAF telah melanggar Pasal 113 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 2.000.000.000 subsider denda 1 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengimpor narkotika golongan I. BAF telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama 16 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan amar putusan nomor: 1221/PID.SUS/2010/PN DPS tertanggal 15 Maret 2011.

“Pada 4 Desember 2023, BAF telah selesai menjalani hukuman penjara dan dinyatakan bebas, sehingga kami langsung melakukan pendeportasian melalui Bandara Ngurah Rai malam harinya menggunakan maskapai Philippine Airlines rute Denpasar-Manila,” ujar Suhendra pada keterangan pers, Rabu (6/12) siang.

Suhendra mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, BAF terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada Juli 2010 menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut, BAF mengaku menerima janji sejumlah uang sebesar 500 dolar AS dari seseorang ketika berada di Malaysia. Janji tersebut diberikan dengan syarat bahwa BAF berhasil mengantarkan sebuah barang ke Indonesia, yang menurut pengakuan orang yang menyuruhnya adalah obat pereda stress.

Namun, situasi berubah setibanya BAF di Indonesia. Bea Cukai langsung mencurigai barang bawaan yang dibawanya, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, ternyata barang tersebut mengandung narkotika. Akibatnya, BAF harus menjalani proses hukum karena tindakannya membawa narkotika ke wilayah Indonesia.

“Berdasarkan peraturan keimigrasian, BAF dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, BAF dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” kata Suhendra. 7 ol3

Komentar