nusabali

Imigrasi Singaraja 'Usir' Pasutri Australia

Izin Tinggal Malah Berbisnis Properti

  • www.nusabali.com-imigrasi-singaraja-usir-pasutri-australia

SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) Australia berinisial PNL (62) dan RAL (60).

Kedua WNA yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) tersebut diusir dari Indonesia karena menyalahgunakan izin tinggal. Mereka menjalankan bisnis properti dengan menggunakan izin visa kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan, PNL dan RAL dideportasi, pada Senin (4/12) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Pendeportasian kedua WNA itu pun mendapat pengawalan ketat dari petugas keimigrasian. Keduanya menggunakan maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ126 tujuan akhir Adelaide, Australia.

Hendra Mengungkapkan, PNL dan RAL sebelumnya diamankan pada Rabu (15/11) oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja saat melakukan patroli pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten Jembrana. Petugas kemudian memeriksa dokumen kewarganegaraan dan izin tinggal pasutri tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, pasangan PNL dan RAL terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa menjalankan bisnis penyewaan properti. Padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan," sambungnya.

Hendra menambahkan, PNL dan RAL masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan visa on arrival (VOA) pada Kamis (2/11). "Keduanya patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal  yang dimilikinya dengan menyewakan properti di Jembrana," ucapnya.

PNL dan RAL lalu diamankan dan ditempatkan di Rumah Detensi (Rudenim) Kantor Imigrasi Singaraja. Setelah proses administrasi rampung, keduanya dipulangkan ke negara asalnya. Selain dikenakan sanksi deportasi, mereka juga diusulkan ke daftar cekal masuk wilayah Indonesia di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya, kami kenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan," tandas Hendra. 7mzk

Komentar