nusabali

Tiga Ranperda Jembrana Ketok Palu

  • www.nusabali.com-tiga-ranperda-jembrana-ketok-palu

NEGARA, NusaBali - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Jembrana disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Kamis (30/11).

Ketiga Ranperda yang diketok palu itu, diantaranya Perda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Penduduk Miskin, serta Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, dan dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat). Dalam rapat paripurna itu, sempat diisi penyampaian laporan Banggar dan Pansus yang membahas ketiga Ranperda tersebut. Intinya, Banggar dan Pansus menyetujui agar Raperda agar disahkan menjadi Perda dan disambut kesepakatan dari seluruh dewan peserta rapat paripurna.  

Dalam membacakan pendapat akhir Bupati, Wabup Ipat menyampaikan, keberhasilan menuntaskan seluruh proses pembahasan ketiga Ranperda ini tidak lepas dari semangat dan kerja keras bersama. Baik dari jajaran DPRD Jembrana beserta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jembrana. 

"Saya haturkan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan, Komisi, Fraksi dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana. Yang telah bekerja secara ikhlas dan profesional dengan mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran guna menyelesaikan pembahasan ketiga Ranperda ini," ujar Wabup Ipat. 

Wabup Ipat menyampaikan, dengan disahkannya Perda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043, maka rencana pengembangan Industri Kabupaten Jembrana telah memiliki landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan industri daerah. "Ini bertujuan untuk mewujudkan pembangunan industri daerah sebagai pilar dan penggerak perekonomian. Dan pemerataan pembangunan industri dalam mencapai kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan," ucapnya. 

Terkait dengan Perda tentang Penyelenggaraan Masyarakat Hukum Bantuan Miskin, Wabup Ipat mengatakan, bahwa Perda ini merupakan amanat bagi konstitusi untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi setiap warga negara. "Pemerintah Kabupaten Jembrana berkewajiban untuk memenuhi hak tersebut dan menjamin kebutuhan masyarakat akan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) melalui pemberian bantuan hukum," ucapnya. 

Sementara terkait Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Wabup Ipat menyampaikan harapan agar komitmen yang telah dibangun bersama dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Terutama harapan untuk terus memacu laju pembangunan daerah guna mewujudkan Jembrana yang berdikari dalam ekonomi, berdaulat dalam politik, dan berkepribadian dalam budaya. 

"Sebagai institusi yang lahir dari rakyat, oleh dan untuk rakyat, saya mengajak pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang Terhormat bersama-sama dengan komponen masyarakat Jembrana untuk mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan yang telah kita rancang bersama. Sehingga pelaksanaannya mampu membawa dampak positif demi kepentingan masyarakat Jembrana," ucap Wabup Ipat.

Kepada jajaran Pemkab Jembrana, Wabup Ipat juga menyampaikan agar dapat melaksanakan berbagai program dan kegiatan dengan baik. Agar berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran serta ketentuan peraturan Perundang-Undangan. "Tunjukkanlah kemajuan kinerja demi organisasi peningkatan kesejahteraan masyarakat Jembrana yang kita cintai bersama," ujarnya. 7ode

Komentar