nusabali

Kasus Dukun Gadungan Berakhir Damai, Korban Terima Ganti Rugi Rp5 Juta

  • www.nusabali.com-kasus-dukun-gadungan-berakhir-damai-korban-terima-ganti-rugi-rp5-juta

MANGUPURA, NusaBali.com - Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh dukun gadungan bernama Mulyadi, akhirnya berakhir damai. Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (29/11/2023) resmi menghentikan tuntutan terhadap Mulyadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Suseno, mengatakan bahwa penghentian tuntutan ini dilakukan melalui pendekatan restorative justice, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Syarat dari penghentian penuntutan yakni korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan,” terang Gde Ancana, Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung.

Dalam kasus ini, korban bernama Ni Made Suartini, seorang pemilik warung di Br. Tauman, Desa Kekeran, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, telah memaafkan Mulyadi dan meminta agar kasus ini dihentikan.

Mulyadi diketahui telah menipu korban dengan berkedok sebagai dukun yang mampu menyembuhkan sakit tangan yang diderita korban. Tersangka meminta sejumlah perhiasan emas dari korban, yang nantinya akan dilebur ke dalam bentuk cairan, sebagai salah satu media dari pengobatannya.

Korban yang percaya dengan omongan tersangka, akhirnya memberikan sebuah cincin emas untuk dileburkan. Namun, cincin tersebut ternyata tidak dileburkan. Saat kembali ke warung itu, korban hanya membawa 2 jerigen yang berisi air laut dan 2 pipet berisi tinta emas (cat emas) dan batang ranting daun kelor.

Tersangka kemudian meminta lagi sejumlah perhiasan dengan alasan pengobatan saat itu belum cukup. Namun permintaan itu tidak dipenuhi oleh korban.

Aksi bejat tersangka akhirnya tercium oleh korban. Di mana, tersangka tak kunjung datang lagi ke warung untuk melakukan pengobatan berikutnya, sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Melihat hal itu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi.

Dari aksinya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378  KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Untuk menyelesaikan kasus ini, tersangka telah membayar ganti rugi sebesar Rp 5 juta ke pihak korban. Selain itu, tersangka juga telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. *ol4


Komentar