nusabali

Curi dan Kuras Kartu Kredit, Dua Warga China Dideportasi

  • www.nusabali.com-curi-dan-kuras-kartu-kredit-dua-warga-china-dideportasi

MANGUPURA, NusaBali - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, pada Rabu (23/11) pagi. Kedua laki-laki itu dideportasi lantaran terlibat dalam tindakan pencurian kartu kredit. Selain dideportasi, keduanya juga diusulkan masuk daftar tangkal.

Pencurian dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada 23 April 2023, dengan korban seorang pelajar asal Tiongkok yang baru mendarat dengan Hongkong Airlines. Bukan hanya mencuri kartu kredit, namun membelanjakannya hingga Rp 181 juta.

“Pendeportasian terhadap CH dan YW dilakukan setelah yang keduanya selesai menjalani hukuman kurungan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Keduanya kami deportasi melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan maskapai Hongkong Airlines dengan rute Denpasar-Hongkong,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, Kamis (23/11).

Suhendra menjelaskan bahwa CH dan YW sebelumnya telah selesai menjalani hukuman kurungan selama tujuh bulan akibat tindak pidana pencurian. Setelah dinyatakan bebas dari penjara, Rabu (22/11), di hari yang sama keduanya langsung dilakukan pendetensian oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

“Berdasarkan peraturan keimigrasian, CH dan YW dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, mereka dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya diusulkan masuk daftar tangkal,” kata Suhendra. 7 ol3

Komentar