nusabali

Satpol PP Denpasar 'Berangus' 153 APK di Jalan Protokol

  • www.nusabali.com-satpol-pp-denpasar-berangus-153-apk-di-jalan-protokol

DENPASAR, NusaBali.com - Satpol PP Kota Denpasar bergerak menertibkan ruas jalan protokol dari atribut sosialisasi yang bermuatan kampanye pada Jumat (17/11/2023).

Dari giat penertiban ini, 153 atribut sosialisasi berbagai spesifikasi yang tergolong alat peraga kampanye (APK) berhasil dicopot.

"Kami melaksanakan giat penertiban di empat kecamatan dan berhasil menertibkan 95 baliho, 7 spanduk, 30 bendera, 12 banner, dan 9 pamflet yang bermuatan kampanye," kata Putu Suandita, Kasi Penertiban Satpol PP Denpasar di sela memimpin giat pada Jumat.

Satpol PP menyisir ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan Bypass Ngurah Rai, kawasan Taman Kota Lumintang, hingga kawasan Suwung Bantan Kendal.

Didampingi Panwascam masing-masing wilayah, kata Suandita, Satpol PP Denpasar bakal membersihkan ruas jalan kota dari atribut sosialisasi bermuatan kampanye sebelum mulai masa kampanye, 28 November 2023 ini.

Sementara itu, Bawaslu Kota Denpasar sudah melayangkan imbauan kepada peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan atribut sosialisasi yang menyerupai APK pasca penetapan DCT pada Jumat (3/11/2023) lalu.

"Sudah ada kesempatakan bersama Forkopimda, partai politik, dan KPU terkait pemilu damai. Salah satu poinnya, meminta APK diturunkan sebelum masa kampanye. Kalau tidak, akan ditertibkan Satpol PP," tegas IGNA Panji Negara Kelakan, Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Denpasar.

Selain itu, Bawaslu RI juga sudah melayangkan imbauan resmi dan tertulis. Bahwa, APK yang mengandung unsur ajakan memilih, gambar paku, citra diri sebagai caleg, dan memunculkan visi misi tidak boleh dipasang sebelum masa kampanye.

Kata Panji Negara, imbauan resmi ini dilayangkan dalam bentuk Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 774/PM/K1/10/2023 tertanggal 27 Oktober 2023. *rat

Komentar