nusabali

Tersangka, Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Dinonaktifkan

Uang Diduga Hasil Pungli Fast Track Dibagi-bagi

  • www.nusabali.com-tersangka-pejabat-imigrasi-ngurah-rai-dinonaktifkan

MANGUPURA, NusaBali - Kasus petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai terus berlanjut. Pasca jadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Fast Track, Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto (HS) langsung dinonaktifkan dari jabatannya.

Kadiv Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan mengungkapkan jika Hariyo sementara dinonaktifkan dari jabatannya. Namun soal pemecatan Hariyo dari jabatannya, dia mengungkapkan pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan. “Sementara nonaktif. Kalau dipecat atau tidak itu tergantung, kalau hukumannya sesuai peraturan ASN. Kan ada peraturannya, tidak bisa langsung pecat-pecat saja,” ungkap Barron pada, Kamis (16/11).

Sedangkan, lanjut dia empat petugas lainnya yang masih menjadi saksi belum bisa dinonaktifkan dari jabatannya karena belum terbukti bersalah. Barron juga mengatakan jika dirinya tak berharap jika anggotanya berbuat salah. Sehingga dia menegaskan akan menghadapi kasus ini sembari mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Jangan berandai-andai yang negatif, saya tidak berharap anggota saya berbuat salah. Kita hadapi saja, kita ikuti prosesnya, kami menghargai upaya hukum yang dilakukan kejaksaan. Ini juga untuk perbaikan ke depannya. Tapi jangan arah yang negatif, tidak bagus,” katanya. Barron menambahkan jika kasus tersebut baru pertama kali terjadi di Bali. Namun ia menilai jika tidak semua jajarannya berperilaku buruk dan dapat mencoreng nama instansi.

“Di Bali baru terjadi sekali kasus seperti ini, tapi yang namanya oknum kan ada. Jadi jangan digeneralisasi semua Imigrasi seperti itu,” tegasnya. Selama ini, lanjut dia pihaknya sudah berusaha untuk menertibkan petugas di lapangan. Terbukti telah tersedianya 30 unit mesin autogate di lokasi dan direncanakan akan bertambah 50 unit lagi. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kontak antara petugas dan penumpang.

“Langkah perbaikan itu sudah kami lakukan, tetapi sekarang 30 unit dulu karena anggaran mesin itu mahal harganya,” pungkasnya. Sementara Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali terus melakukan pendalaman usai menetapkan HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan dari pemeriksaan awal diketahui modus HS melakukan pungli dengan menjual jalur fast track. HS diduga memerintahkan bawahannya untuk memungut uang kepada warga negara asing yang menggunakan jalur itu.

Jalur fast track sejatinya digunakan untuk penumpang prioritas seperti difabel, ibu hamil, ibu dengan bayi, lansia, hingga pejabat perwakilan negara asing. Namun, jalur itu dijual oleh petugas imigrasi kepada penumpang lain sehingga tidak perlu mengantre. Sebagai imbalannya, petugas memungut sejumlah uang kepada penumpang tersebut. "Imbalannya berupa uang kepada petugas yang menjaga. Keterangan saksi ada yang menyerahkan Rp 100.000 hingga Rp 250.000," bebernya.

Uang pungutan itu lalu dikumpulkan kepada tersangka HS. Uang itu digunakan oleh HS dan ada yang diberikan kepada stafnya. Pihaknya masih mendalami jumlah penumpang yang menggunakan jalur fast track dalam kurun waktu satu bulan. Dari penyelidikan sementara, hasil pungutan itu mencapai Rp 200 juta per bulan. "Ini masih didalami penyidik jumlahnya. Tapi dari alat bukti keterangan saksi didapatkan per bulan sekitar Rp 100 juta hingga 200 juta tergantung jam ramai tidaknya penerbangan," jelasnya.

"Ini hasil penyidikan sementara, nanti kan dikembangkan detailnya seperti apa. Untuk empat petugas lainnya status mereka masih menjadi saksi. Untuk modus operandinya itu semua uang hasil pungli diserahkan kepada tersangka," kata Putu Agus Eka Sabana. “Tersangka HS yang menggunakan uang itu dan untuk keperluan lain dan sebagainya dan juga diberikan kepada anak buahnya. Tapi empat petugas imigrasi yang diamankan itu tidak semuanya menerima,” pungkasnya.  

Terpisah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno mengaku prihatin dengan adanya dugaan pungli layanan fast track yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. “Tentunya kami prihatin bahwa ini bertolak belakang dari pariwisata berkualitas yang ingin kami dorong,” ujar Menparekraf Sandiaga Uno di Puspem Badung, Kamis kemarin.

Ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi serta jajaran aparat penegak hukum agar hukum dapat ditegakkan karena menurut dia konsep pariwisata berkualitas tersebut salah satunya dengan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. “Untuk ke depannya kami lebih berkoordinasi memastikan, karena ini tidak terlaporkan sebelumnya,” kata dia. Sandiaga mengungkapkan biasanya apabila terjadi tindakan-tindakan yang melawan hukum tindak pidana seperti kasus pungli itu informasinya akan cepat menjadi viral di media sosial. Namun, kasus pungli jalur fast track di Bandara Bali yang sudah berlangsung beberapa waktu menurut dia belum terpetakan dengan baik sebelum kasus itu diungkap oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Bali.

“Ini janji saya akan tindak tegas dan kita pastikan untuk kedepannya kita tidak mentolerir kegiatan-kegiatan yang mencoreng wajah Bali, Indonesia, dan pariwisata kita semua,” ungkap dia. Seperti diberitakan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali menangkap lima petugas Imigrasi karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di fast track alias jalur cepat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Selasa (14/11) malam pukul 22.00 Wita. Dalam penangkapan tersebut, Tim Pidsus Kejati Bali juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 100 juta. Penyidik Pidsus Kejati Bali juga menetapkan HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka dalam kasus pungli Fast Track Bandara Ngurah Rai. Sesuai surat penetapan tersangka Nomor: 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November. 7 ol3, rez, ant

Komentar