nusabali

Berkas P21, Kasus Gaduh Nyepi Sumberklampok

  • www.nusabali.com-berkas-p21-kasus-gaduh-nyepi-sumberklampok

SINGARAJA, NusaBali - Berkas perkara kasus gaduh warga buka paksa portal saat Nyepi di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan demikian Polres Buleleng akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pelanggaran pasal penodaan agama tersebut, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Dharama Diatmika mengatakan, berkas kasus telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini penyidik menunggu hasil koordinasi dengan JPU terkait pelimpahan tahap 2 berupa tersangka dan barang bukti. "Berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Pelimpahan tersangka dan barang bukti masih koordinasi," ujarnya, Senin (13/11).

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa video saat terjadi kegaduhan yang terjadi saat Nyepi tersebut. Dua orang tersangka dalam kasus ini, Acmat Saini dan Mokhamd Rasad, saat ini masih dikenakan wajib lapor. Keduanya dijerat Pasal 156 a dan Pasal 156 KUHP, dan Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP, tentang Penodaan Agama.

Sebelumnya, dalam kelanjutan kasus tersebut Prajuru Desa Adat Desa Sumberklampok telah menyampaikan kesepakatan damai ke Polres Buleleng hingga Kejari Buleleng. Kata AKP Diatmika, untuk saat ini perdamaian di kepolisian sudah tidak memungkinkan dilakukan mengingat berkas perkara tersebut telah rampung.

"Perdamaian kedua belah pihak untuk di penyidikan tidak berlaku, karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan harus segera dilimpahkan. Nanti ranahnya di Kejaksaan dan Pengadilan, tergantung hakim yang memutuskan," kata dia.

Sementara itu, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyebut, perkara kasus tersebut sudah dinyatakan P21. Nantinya, jika pelimpahan sudah tuntas, akan dipertimbangkan dilakukan perdamaian atau restorative justice.

"Kalau sudah ke kami, akan dipertimbangkan seperiti apa ke depannya. Jika nanti ada permohonan pihak adat dan terdakwa untuk melakukan perdamaian terhadap perkara ini," ujarnya dikonfirmasi terpisah.

Alit menambahkan, dalam penyelesaian dengan restorative justice, ada berbagai ketentuan yang harus dipenuhi, yakni harus mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung. Restorative justice hanya dapat dilakukan kepada perkara ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, nilai kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar. Yang terakhir adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

"Kami juga akan lihat juga perkaranya seperti apa. Ada banyak pertimbangkan sebelum diputuskan," katanya. Yang jelas, imbuh Alit, jika sejumlah ketentuan itu terpenuhi, Kejari Buleleng akan mengusulkan perkara tersebut untuk diselesaikan dengan restorative justice.

Diberitakan sebelumnya, insiden gaduh warga buka paksa portal pintu saat Hari Raya Nyepi di kawasan TNBB di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, sepakat diselesaikan secara kekeluargaan. Prajuru Desa Adat setempat pun telah menyampaikan kesepakatan tersebut kepada Polres Buleleng hingga Kejaksaan Negeri Buleleng,

Penyelesaian kasus secara kekeluargaan berdasarkan kesepakatan warga dalam paruman agung yang digelar pada 25 Oktober 2023 lalu. Dalam paruman tersebut juga disepakati untuk pencabutan laporan di kepolisian. Kesepakatan damai ini diambil, untuk menjaga toleransi antar umat beragama di desa setempat.

Pihak Desa Adat juga akan membuat aturan yang dituangkan dalam Pararem Nyepi yang berlaku untuk seluruh warga setempat. Hal ini, untuk menghindari kasus serupa kembali terjadi. 7mzk

Komentar