nusabali

Cegah Korupsi, ASN Ikuti Sosialisasi di Kejari Badung

  • www.nusabali.com-cegah-korupsi-asn-ikuti-sosialisasi-di-kejari-badung

MANGUPURA, Nusantara - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Badung mengikuti kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Senin (6/11) di Aula Satya Adhi Wicaksana Kantor Kejaksaan Negeri Badung.

Kegiatan tersebut dalam rangka menempa wawasan ASN, sehingga tidak terjerat tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Turut hadir Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Wakil Ketua Made Sunarta, Inspektur Luh Suryaniti, Kepala Bappeda I Made Wira Dharmajaya, Perwakilan Kajari Badung, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik AAN Raka Sukadana, para pejabat lingkup Pemkab Badung.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Badung sekaligus Ketua Panitia AA Gde Asteya Yudhya, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi, pengetahuan dan wawasan terkait dengan tindak pidana korupsi kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung. Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Badung akan dilaksanakan selama 6-29 November 2023 di Aula Satya Adhi Wicaksana, Kantor Kajari Badung. Pesertanya diikuti oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung.

“Kami berharap dari kegiatan ini mampu meningkatkan pengetahuan, wawasan, pemahaman dan kesadaran perangkat daerah, sehingga mampu mencegah dan menghindari terjadinya tindak pidana korupsi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Asteya Yudhya.

Sementara itu Sekda Adi Arnawa dalam sambutannya mengatakan pemerintah Kabupaten Badung mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi terkait pencegahan tindak pidana korupsi kepada seluruh jajaran ASN di Badung. Dia berharap kegiatan ini memberikan suatu pemahaman, wawasan baru bagi seluruh ASN terkait dengan apa yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi.

Menurut Adi Arnawa, ini penting dilaksanakan karena bagaimanapun ASN merupakan aparat yang sangat berpotensi terjerat tindak pidana korupsi. Sebab di dalamnya ada unsur-unsur dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya menggunakan anggaran negara, terhadap kerugian yang timbul akibat dari penyelenggaraan negara itulah yang disebut dengan tindak pidana korupsi. “Dengan adanya sosialisasi ini harapan kita ada suatu pemahaman dan wawasan bagaimana kita selaku ASN mampu mencegah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” kata birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini. 7 ind

Komentar