nusabali

WNA Inggris Pencuri Motor Dideportasi

  • www.nusabali.com-wna-inggris-pencuri-motor-dideportasi

SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial GTAW, 47.

Ia dipulangkan ke negara asalnya setelah selesai menjalani masa hukuman karena terlibat kasus pencurian. Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dimasukkan dalam daftar cekal.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, GTAW dideportasi pada Rabu (1/11) sore melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-432 dengan tujuan Bangkok dan Thai Airways nomor penerbangan TG-910 dengan tujuan akhir London, Inggris.

Dalam proses pendeportasian, petugas Imigrasi Singaraja mengawal sampai memasuki pesawat. GTAW yang telah dideportasi rencananya jaga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"GTAW merupakan eks narapidana kasus pidana pencurian Pasal 362 KUHP sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 75/Pid.B/2023/PN Dps. Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukuman dengan lama masa pidana 1 tahun," ujar Hendra Setiawan, Kamis (2/11).

Untuk diketahui, GTAW ditangkap aparat penegak hukum karena mencuri sepeda motor kustom jenis Yamaha Scorpio DK 3445 EZ. Aksi pencurian sepeda motor tersebut terekam CCTV di Cafe Deus Canggu, Badung pada Senin (28/11) dan viral di media sosial. Dalam persidangan, GTAW dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman selama 1 tahun penjara.

GTAW menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIB Karangasem. Usai menjalani masa hukumannya, GTAW diserahkan dari Lapas kepada Kantor Imigrasi Singaraja yang membawahi wilayah Kabupaten Karangasem, untuk dideportasi pada Selasa (31/11). Sebelum dideportasi, GTAW ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Singaraja.

"Setelah memenuhi semua persyaratan administrasi, yang bersangkutan dideportasi untuk kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dan dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia," jelas Hendra Setiawan. 7mzk

Komentar