nusabali

6.116 Warga Wajib KTP Denpasar Belum Perekaman

Disdukcapil Rekam Warga yang Akan Berusia 17 Tahun di 2024

  • www.nusabali.com-6116-warga-wajib-ktp-denpasar-belum-perekaman

DENPASAR, NusaBali - Perekaman e-KTP di Denpasar terus digencarkan menjelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang. Hal ini untuk memastikan agar warga yang wajib KTP bisa memberikan hak pilihnya saat pemilu.

Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar Anak Agung Ayu Ekawathi, mengatakan jumlah penduduk Kota Denpasar berdasarkan data semester I 2023 adalah 660.984 orang. Sementara itu, jumlah wajib KTP berdasarkan data semester I 2023 adalah 506.409 orang. Sedangkan jumlah yang sudah melakukan perekaman KTP per 29 Oktober 2023 sebanyak 500.293 jiwa.

“Di Denpasar jumlah warga wajib KTP yang sudah perekaman sebanyak 98,79 persen,” kata Agung Ekawathi.

Sehingga masih ada 6.116 wajib KTP yang belum melakukan perekaman. Terkait hal itu, Disdukcapil pun terus menjangkau warga yang belum perekaman KTP dengan melakukan jemput bola ke desa/kelurahan. “Kami juga melakukan perekaman langsung ke rumah-rumah penduduk yang sakit, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas,” katanya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga melakukan perekaman KTP ke sekolah-sekolah dengan menyasar pelajar yang berumur 16 tahun atau berumur 17 tahun di 2024. “Akan tetapi Disdukcapil tidak saja melakukan jemput bola perekaman KTP saat menjelang Pemilu 2024, tetapi jauh sebelum pemilu sudah melakukan hal ini,” ucap Agung Ekawathi. 7 mis

Komentar