nusabali

Hakim Konstitusi Bakal Diperiksa Secara Tertutup Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

  • www.nusabali.com-hakim-konstitusi-bakal-diperiksa-secara-tertutup-terkait-dugaan-pelanggaran-kode-etik

JAKARTA, NusaBali.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berencana memeriksa sembilan hakim konstitusi secara tertutup terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami laporan masyarakat yang menuding hakim konstitusi telah melanggar kode etik dalam putusannya yang mengesahkan syarat usia capres-cawapres 35 tahun.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie,  Kamis (26/10/2023), mengatakan pemeriksaan akan dilakukan secara tertutup sesuai peraturan internal MK dan juga untuk menjaga kehormatan hakim.

"Kita harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak diguyo-guyo di depan umum, itu justru akan merusak citra institusi," kata Jimly.

Pemeriksaan hakim konstitusi ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin (30/10/2023) mendatang. 

“Jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai (diperiksa) bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang, sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya,” papar Jimly.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Jimly menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan hakim konstitusi digelar secara tertutup sesuai peraturan internal MK dan juga untuk menjaga kehormatan hakim.

“Kita harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak diguyo-guyo di depan umum, itu justru akan merusak citra institusi,” katanya.

MKMK menggelar rapat perdana untuk mengusut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal syarat usia capres-cawapres dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Rapat secara hibrid itu digelar dengan agenda klarifikasi terhadap pihak pelapor. Mereka dimintai klarifikasi terkait hal pokok yang dilaporkan, termasuk kepada siapa laporan dilayangkan.

Para pelapor yang hadir dalam rapat tersebut ialah perwakilan dari Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dan Perhimpunan Pemuda Madani.

Kemudian, pelapor dari Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Integrity Indrayana Center, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, serta Lingkar Nusantara (Lisan).*ant

Komentar