nusabali

Apregindo Khawatirkan Harga Barang Jadi Mahal

Dampak Pengetatan Barang Impor

  • www.nusabali.com-apregindo-khawatirkan-harga-barang-jadi-mahal

JAKARTA, NusaBali - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 telah resmi diundangkan. Adapun aturan ini dihadirkan dalam rangka menata iklim bisnis di dunia digital sehingga persaingan bisnis lebih adil dan tidak menguntungkan satu pihak saja.

Dalam penerapannya, Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pihaknya membentuk Satgas Pengawasan yang melibatkan berbagai pihak. Pengetatan barang impor dikhawatirkan akan mendongkrak barang impor menjadi lebih mahal.

"Ada satgas kita, ada Kementerian Kominfo, Kemendag, Kemenkop UKM, BPOM, dan lainnya. Ada 8 lembaga yang tergabung dalam Satgas Pengawasan. (Kami) otomatis juga akan melibatkan pihak e-commerce," kata Zulhas saat ditemui, seperti dilansir detikcom, Senin (9/10).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan Satgas Pengawasan ini nantinya akan bertugas mengawasi praktik penjualan di e-commerce. Terlebih saat ini muncul praktik predatory pricing di platform belanja online.

"Modelnya bakar duit istilahnya. Itu pun akan kita atur juga. Nggak bisa jual misalnya minuman (modal) bikinnya Rp 2 ribu, jualnya Rp 500. Apalagi kalau lagi akhir tahun, obral, itu diskonnya nggak karu-karuan, bisa mati (usaha) yang lain. Itu cara-cara (penjualan) kita atur," paparnya.

Di samping itu, Satgas Pengawasan nantinya juga akan mengawasi proses impor. Sebab, Zulhas mengatakan banjirnya barang-barang impor di pasaran terjadi lantaran masih banyaknya jalur ilegal dan minimnya pengawasan di post border.

"Pertama ilegal, jalan-jalan tikus, termasuk pakaian bekas. Tentunya satgas harus tegas. Satgas pun perlu bantuan masyarakat, pemerintah daerah, teman-teman media karena jalan tikusnya banyak. Ini harus kita hadapi bersama," ungkapnya.

"Kedua itu yang legal, dulu itu ceritanya ada krismon, oleh karena itu temen-temen luar negeri diminta untuk tidak melakukan PHK. Namun, mereka minta dipermudah untuk masuk barang ke Indonesia. Itu yang disebut post border. (Namun), barang ini langsung masuk nggak dicek lagi. Nah di situ banyak penyalahgunaan," sambungnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) Handaka Santosa, mengatakan kebijakan pengetatan impor dikhawatirkan menghambat barang masuk dan mengakibatkan kenaikan harga, terutama untuk merek besar.

Menurut Handaka, pemerintah harus memperhatikan dwelling time atau waktu yang dihitung sejak bongkar muat peti kemas (container) sampai bongkar muat. Jangan sampai, waktu dari dwelling time itu berlarut lama seperti pengalaman beberapa tahun yang lalu.

"Kalau itu mau dilakukan, pengusaha ngikutin aja, tetapi misalnya, dulu post border, sekarang jadi border tetapi ada yang menangani secara proper, jangan akhirnya dwelling time sehingga jadi lama," kata Handaka di Jakarta Pusat, Senin (9/10).

Pengusaha ingin pemerintah menjamin kebijakan impor dari post border menjadi ke border tidak membuat antrean barang masuk menjadi lebih lama.

"Kalau misalnya ekstremnya jadi 3 bulan pemeriksaan, ya gimana? Apakah mungkin dijamin pemerintah bahwa itu tidak akan meningkatkan dwelling time? Jangan sampai kaya dulu lagi ribut karena dwelling time, itu yang harus dipikirkan" ujar dia.

Handaka mengatakan, jika impor barang-barang resmi terrhambat, dampaknya jumlah barang yang masuk akan sedikit di pasaran. Jika jumlah barang sedikit ke pasaran akan menyebabkan kenaikan harga barang.

"Kalau saya beli barang dihambat, semua ongkos kan jadi dibagi-bagi kecil, kalau sampai kan kemudian harga naik, kalau barang sulit kan harga naik. Ongkos buka toko kan, jadi ini harga yang naik, akibatnya ke costumer yang kena," ucapnya.

Lebih parahnya lagi, jika barang-barang impor resmi sedikit di pasaran, konsumen yang menjadi pasar barang impor tersebut bisa mencari barang ke luar negeri. Barang impor yang dimaksud di sini adalah merek besar yang kosumennya adalah kelas menengah atas. 7

Komentar