nusabali

Lagi, Sanksi Administratif PKB Dihapus

  • www.nusabali.com-lagi-sanksi-administratif-pkb-dihapus

SINGARAJA, NusaBali - Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali atau Kantor Samsat Buleleng kembali menggunakan strategi penghapusan sanksi administratif. Langkah ini untuk mendongkrak capaian target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hal itu didasari dengan Pergub Bali Nomor 50 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif. Upaya itu berhasil mendorong capaian pendapatan daerah dari sektor Pajak kendaraan Bermotor (PKB) selama ketentuan itu diberlakukan. Dari data Kantor UPTD Samsat Buleleng target capaian PKB di Buleleng Rp 111 miliar lebih.

Kepala Kantor UPTD Samsat Buleleng I Gusti Nyoman Adi Wijaya mengatakan, hingga menjelang akhir September 2023 capaian PKB sudah berada di angka 83 persen. "Kami optimis seluruh target capaian PKB akan tercapai. Sisanya tinggal 17 persen hinga akhir tahun nanti," ungkap Adi Wijaya, Selasa (3/10).

Dia menambahkan, kebijakan pemutihan berdasar Pergub Bali No 50 Tahun 2023 telah diberlakukan dan akan berakhir pada bulan November mendatang. "Mengingat masih banyak ada PKB yang ada tunggakan. Kami berharap masyarakat memanfaatkan peluang ini karena tahun depan kemungkinan tidak akan ada lagi kebijakan pemutihan," katanya.

Menurutnya, hingga saat ini tunggakan kendaraan bermotor yang belum membayar pajak sebanyak 69.000 kendaraan bermotor. Dari jumlah itu, 28.000 sudah terdata melalui upaya menemui pemilik dari pintu ke pintu maupun melalui cara lain. "Kendala utama kenapa masyarakat seperti sulit membayar pajak selain faktor lupa ya soal ekonomi dengan banyak sebab," imbuhnya.

Pada tahun 2023, ada tersisa 40.000 lebih kendaraan yang pajaknya belum dibayar. Dengan kebijakan pemutihan ini akan dikejar agar angka tersebut dapat ditekan. "Dengan adanya Pergub ini realisasi pajak akan dimaksimalkan dengan setiap hari turun kelapangan, dari rumah ke rumah, program Samsat Kerti juga bekerja sama dengan LPD ada keringanan pembayaran pajak," tandasnya.7mzk

Komentar