nusabali

Pemkab Gianyar Kantongi Sertipikat Hak Pakai

  • www.nusabali.com-pemkab-gianyar-kantongi-sertipikat-hak-pakai

Lahan Pasar Rakyat Gianyar sudah tercatat sebagai aset daerah Kabupaten Gianyar sesuai PP Nomor 27 Tahun 2014.

GIANYAR, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Gianyar menegaskan telah mengantongi sertipikat hak pakai tanah Pasar Rakyat Gianyar. Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar Dewa Gede Alit Mudiarta mengatakan, sertipikat hak pakai terbit pada 11 Mei 2021. “Terbit dua sertipikat hak pakai. Luasnya masing-masing 10.060 m² dan 1.410 m². Di lokasi yang sama, beririsan,” jelas Dewa Alit Mudiarta, Senin (2/10).

Sekda Dewa Alit Mudiarta menegaskan, sertipikat hak pakai terbit sesuai ketentuan yang berlaku. “Penerbitan sertipikat sudah jelas berdasarkan ketentuan. Semua persyaratan sudah dilalui,” jelas pejabat asal Puri Kenderan, Tegallalang ini. Termasuk masa sanggah 6 bulan setelah penerbitan sertipikat telah dilalui. “Jika ada keberatan atau sanggahan, semestinya saat itu lakukan tindakan sesuai ketentuan. Ternyata setelah 6 bulan tidak ada keberatan. Jadi, kami pastikan Pemkab sudah melalui prosedur,” tegasnya.

Pemkab Gianyar mengajukan permohonan sertipikat karena menjadi kewajiban secara administrasi. “Dari tahun ke tahun sudah jelas penggunaan tanah itu untuk Pasar Umum Gianyar. Dan yang mengelola pasar itu Pemkab Gianyar,” beber Dewa Alit Mudiarta. Sekda menegaskan, lahan itu sudah tercatat sebagai aset daerah Kabupaten Gianyar sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah. “Pemda memiliki kewajiban mengamankan tanah ini. Secara administrasi sudah tercatat,” jelas Dewa Alit Mudiarta.

Lahan pasar sudah menjadi tanah negara yang dipakai oleh Pemkab Gianyar. Digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, kegiatan jual beli di Kabupaten Gianyar. “Pemkab Gianyar sudah jelas memiliki sertipikat hak guna pakai. Di lahan itu sudah berdiri Pasar Rakyat Gianyar,” ujar Dewa Alit Mudiarta. Terkait adanya dorongan Panglingsir Puri Agung Gianyar agar prajuru Desa Adat Gianyar melayangkan gugatan atas kepemilikan lahan tersebut, menurut Dewa Alit bisa saja dilakukan. “Kalau melapor ke hukum, silakan. Kami mewakili Pemkab Gianyar sebagai pengelola aset pada prinsipnya tidak boleh menghalangi hak seseorang. Kami tetap mengharapkan situasi aman dan kondusif di Gianyar,” ungkap Dewa Alit Mudiarta.

Menurutnya, pemerintah tidak ada sewenang-wenang karena penerbitan sertipikat hak pakai sudah berdasarkan tahapan-tahapan. “Ada proses yang panjang, tidak serta merta diajukan langsung terbit. Jadi sudah pasti ada keterlibatan pihak terkait,” tegas Dewa Alit Mujiarta. Diberitakan sebelumnya, Panglingsir Puri Agung Gianyar, Prof Dr Anak Agung Gde Agung angkat bicara soal status kepemilikan tanah yang kini telah berdiri bangunan megah Pasar Rakyat Gianyar. Putra sulung Raja Gianyar ini mendorong prajuru Desa Adat Gianyar merebut kembali status kepemilikan tanah pasar ini.

Dorongan ini disampaikan setelah mendengar keluhan dari prajuru dan Sabha Desa Adat Gianyar. Bahwa tanah pasar sejatinya merupakan pekarangan desa (PKD) yang dialihkan menjadi tanah negara. Sementara Pemkab Gianyar mengantongi sertipikat hak guna pakai. “Jika betul itu tanah PKD, maka perlu ada persetujuan dari krama desa adat. Yang terjadi, ada kesewenangan dari pemerintah,” ungkap AA Gde Agung. Dia mendorong prajuru Desa Adat Gianyar mengambil langkah hukum, jika cara yang diupayakan selama ini tidak membuahkan hasil. “Saya sarankan desa adat melakukan gugatan PTUN. Harus dilakukan, karena ada indikasi perbuatan melawan hukum,” ungkap AA Gde Agung. 7 nvi

Komentar