nusabali

DPRD Bangli Bahas Empat Ranperda

  • www.nusabali.com-dprd-bangli-bahas-empat-ranperda

BANGLI, NusaBali - DPRD Bangli menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD setempat, Kamis (21/9). Dalam rapat tersebut, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan empat buah ranperda.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, dihadiri sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli. Bupati Sedana Arta menyampaikan, empat ranperda yakni ranperda Pembentukan Desa Pulasari, Kecamatan Tembuku, Bangli, ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Maskot Bangli, dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Bupati menjelaskan, berkaitan dengan pembentukan Desa Pulasari, yang menjadi acuannya adalah UU Nomor :  6 Tahun 2014 tentang Desa. Ditegaskan, desa adalah satu kesatuan masyarakat hukum memiliki batas wilayah. Jadi desa berwenang untuk mengatur dan mengurus  urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat  berdasarkan Prakarsa dan hak asal- usul dan adat istiadat.

Berkaitan dengan Ranperda perizinan berusaha, kata Bupati, bertujuan memberikan kepastian hukum  dalam berusaha meningkatkan ekosistem  investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang bisa dipertangungjawabkan.  “Dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No : 6 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah perlu ditetapkan Perdanya,” sebutnya.

Lebih lanjut, untuk pengaturan maskot daerah  Kabupaten Bangli adalah sesuai dengan arah dan kebijakan yang tertuang dalam Perda Nomor : 4 Tahun 2021 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli tahun 2021  -2026. “Sesuai misi yang keenam  yakni mengembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkualitas berkelanjutan berbasis budaya, maka kami memilih pucuk bank sebagai maskot Kabupaten Bangli,” ungkap Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli ini.

Terkait dengan Ranperda Bantuan Hukum, jelas Bupati asal Desa Sulahan ini, Ranperda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (2) UU Nomor : 16 Tahun  2011 tentang  Bantuan Hukum, Penyelengaraan Pemberian Bantuan  Hukum  Kepada Warga Negara, khususnya  warga miskin. "Kami harapkan Ranperda ini dapat dibahas dengan optimal sehingga bisa mendapatkan persetujuan sesuai jadwal yang ditentukan.  Perda ini nantinya akan kami jadikan pijakan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat,” sambungnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan setelah diajukan ranperda oleh Bupati, pihaknya akan membentuk pansus. Baru selanjutnya pansus membahas ranperda yang diajukan. "Pansus ini akan menyampaikan hasilnya kepada kami untuk bisa dibahas lebih lanjut oleh komisi-komisi," jelasnya.

Politisi asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli ini menegaskan, ditetapkan ranperda ini menjadi perda, maka perda ini harus betul-betul dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah daerah. "Yang paling penting adalah asas manfaat yang diterima oleh masyarakat dari perda-perda yang dibuat. Berkaitan dengan anggaran untuk penerapan perda ini nantinya, tentu akan kami anggarkan," ujarnya.

Dari perda yang diajukan, seluruhnya dinilai penting seperti ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ketika ada masyarakat kecil yang tidak bisa membayar penasehat hukum, maka pemda bisa membantu. Begitu juga untuk maskot Bangli.

Kata Suastika, maskot Bangli wajib dibuat perda karena itu menjadi branding Kabupaten Bangli. "Ketika tidak punya perda, nanti diikuti oleh kabupaten lain, Pemkab Bangli tidak bisa secara yuridis melakukan gugatan," ungkapnya.@7esa

Komentar