nusabali

Penyuluh KB Bawa 7 Kilogram Ganja Kering Dipecat

  • www.nusabali.com-penyuluh-kb-bawa-7-kilogram-ganja-kering-dipecat

SINGARAJA, NusaBali - Seorang penyuluh lapangan Keluarga Berencana (KB) bernama Putu Keri Darmawan yang ditangkap karena diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jaringan Medan-Bali yang beroperasi di Buleleng, sudah dipecat.

Sebelumnya, ia ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dengan barang bukti 7 kilogram ganja, Rabu (14/9) lalu, di Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng.

Perbuatan Keri Darmawan tersebut dianggap mencemarkan Pemkab Buleleng. Ia pun telah diberhentikan secara tidak hormat. Dinas P2KBP3A Buleleng telah mengeluarkan surat pemutusan perjanjian kerja Nomor 800/1514/DP2KBP3A/2023 terhadap Keri pada Kamis (14/9).

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas P2KBP3A Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka.

Dalam surat itu disebutkan Keri Darmawan diberhentikan secara tidak hormat lantaran dinilai telah mencemarkan nama lembaga atau Pemkab Buleleng. Pasalnya ia terlibat kasus narkoba, saat statusnya masih menjadi tenaga kontrak penyuluh lapangan KB di Kecamatan Seririt

"Merujuk Perjanjian Kerja Nomor: 500.15.12.2./174/DP2KBP3A/2023 tanggal 2 Januari 2023, pasal 6 point 1 huruf b bahwa saudara (Putu Keri Darmawan) telah melakukan perbuatan hukum dan mencemarkan nama lembaga/ Pemerintah Kabupaten Buleleng. Maka dengan ini terhitung mulai tanggal Kamis (14 September 2023 kami melakukan pemutusan kerja dengan tidak hormat kepada saudara," demikian bunyi surat tersebut.

Kepala Dinas P2KBP3A Buleleng I Nyoman Riang Pustaka membenarkan jika pihaknya telah menerbitkan surat pemutusan perjanjian kerja kepada Keri Darmawan. "Sudah dipecat per Kamis kemarin. Suratnya sudah keluar dan sudah kami sampaikan kepada pimpinan," katanya, dikonfirmasi Jumat (15/9) melalui sambungan telepon.

Riang menyebut Keri Darmawan dikontrak menjadi penyuluh lapangan KB sejak 2022 lalu. Kontrak kemudian diperpanjang setiap tahun dan berakhir pada Desember 2023. Dalam proses perekrutan, ia mengaku pihaknya memang tidak mewajibkan petugas untuk melampirkan surat SKCK. Sehingga dirinya tidak tahu jika yang bersangkutan sebelumnya merupakan seorang residivis kasus narkoba.

"Dia dikontrak sejak 2022, sebelum saya menjabat sebagai Kadis P2KBP3A. Di masa jabatan saya, kemudian saya perpanjang lagi karena tidak ada catatan. Dalam perekrutan memang tidak ada syarat melengkapi SKCK," terang Riang.

Dengan adanya kejadian ini, Riang pun mengaku akan lebih ketat lagi dalam merekrut tenaga PLKB. Bahkan dirinya memberikan batas waktu hingga akhir September ini kepada 141 PLKB yang ada di Buleleng untuk segera mengumpulkan SKCK.

"Kalau ada catatan hukum pasti saya tidak perpanjang kontraknya. Kedepan akan lebih kami filter lagi perekrutannya. Semua petugas PLKB sudah saya minta mengumpulkan SKCK sampai akhir September ini," tandasnya. 7mzk

Komentar