nusabali

141 Penyuluh KB Wajib Setor SKCK

Pasca Oknum Penyuluh KB Ditangkap Bawa 7 Kg Ganja

  • www.nusabali.com-141-penyuluh-kb-wajib-setor-skck

SINGARAJA, NusaBali - Pasca penangkapan  seorang Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) bernama Putu KD karena diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jaringan Medan-Bali di Buleleng, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Buleleng, kini mewajibkan seluruh penyuluhnya kumpulkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Putu KD sendiri langsung dipecat sebagai tenaga kontrak penyuluh KB pasca penangkapan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dengan barang bukti 7 kilogram ganja, Rabu (14/9) lalu di Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng.

Kepala Dinas P2KBP3A Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka mengungkapkan dalam proses perekrutan terhadap Putu KD, pihaknya memang tidak mewajibkannya untuk melampirkan surat SKCK. Sehingga dirinya tidak tahu jika yang bersangkutan sebelumnya merupakan seorang residivis kasus narkoba.

"Dia dikontrak sejak tahun 2022, sebelum saya menjabat sebagai Kadis P2KBP3A. Di masa jabatan saya, kemudian saya perpanjang lagi karena tidak ada catatan. Dalam perekrutan memang tidak ada syarat melengkapi SKCK," terang Riang saat dikonfirmasi, Jumat (15/9) melalui sambungan telepon.

Dengan adanya kejadian ini, Riang pun mengaku akan lebih ketat lagi dalam merekrut tenaga PLKB. Bahkan dirinya memberikan batas waktu hingga akhir September ini kepada 141 PLKB yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng untuk segera mengumpulkan SKCK. "Kalau ada catatan hukum pasti saya tidak perpanjang kontraknya. Ke depan akan lebih kami filter lagi perekrutannya. Semua petugas PLKB sudah saya minta mengumpulkan SKCK sampai akhir September ini," tandasnya.

Sementara terkait pemecatan KD, perbuatannya tersebut dianggap mencemarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Ia pun telah diberhentikan secara tidak hormat. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Buleleng telah mengeluarkan surat pemutusan perjanjian kerja Nomor 800/1514/DP2KBP3A/2023 terhadap KD pada, Kamis (14/9).

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas P2KBP3A Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka. Dalam surat itu disebutkan KD diberhentikan secara tidak hormat lantaran dinilai telah mencemarkan nama lembaga atau Pemkab Buleleng. Pasalnya ia terlibat kasus narkoba, saat statusnya masih menjadi tenaga kontrak penyuluh lapangan KB di Kecamatan Seririt

"Merujuk Perjanjian Kerja Nomor: 500.15.12.2./174/DP2KBP3A/2023 tanggal 2 Januari 2023, pasal 6 point 1 huruf b bahwa saudara (Putu KD) telah melakukan perbuatan hukum dan mencemarkan nama lembaga/Pemerintah Kabupaten Buleleng. Maka dengan ini terhitung mulai tanggal Kamis (14 September 2023 kami melakukan pemutusan kerja dengan tidak hormat kepada saudara," demikian bunyi surat tersebut.

Riang Pustaka membenarkan jika pihaknya telah menerbitkan surat pemutusan perjanjian kerja kepada KD. "Sudah dipecat per Kamis. Suratnya sudah keluar dan sudah kami sampaikan kepada pimpinan," katanya. Riang menyebut KD dikontrak menjadi penyuluh lapangan KB sejak tahun 2022 lalu. Kontrak kemudian diperpanjang setiap tahun dan berakhir pada Desember 2023. Seperti diberitakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar jaringan narkoba Medan-Bali. Salah satu anggota jaringan yang beroperasi di Buleleng berinisial KD diringkus di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng, Rabu (13/9) pukul 14.00 Wita. Penangkapan terhadap tersangka ini dipimpin langsung Kepala BNNP Bali Brigjen Pol R Nurhadi Yuwono. Pria berinisial KD ini informasinya berasal dari Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng dan merupakan oknum petugas Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng.

Dari tangan tersangka yang merupakan residivis ini diamankan 7 Kg ganja kering yang dikemas di dalam tujuh boks. Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka dan barang bukti kemudian dikeler ke kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut. Brigjen Nurhadi dalam keterangan persnya, Kamis (14/9) mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah BNNP Bali mendapat informasi ada pengiriman ganja kering dari Medan, Provinsi Sumatera Utara dalam jumlah banyak. Barang bukti yang diamankan berupa ganja kering dikemas dalam tujuh boks seberat 7.222,33 gram (7,2 Kg) atau berat netto 6.377,02 gram (6,3 Kg). 7 mzk

Komentar