nusabali

Hibah Rp 9,3 Miliar untuk 352 Kelompok di Jembrana

  • www.nusabali.com-hibah-rp-93-miliar-untuk-352-kelompok-di-jembrana

NEGARA, NusaBali - Pemkab Jembrana bersiap menyalurkan hibah senilai Rp9,3 miliar untuk 352 kelompok masyarakat di tahun 2023 ini. Persiapan penyaluran hibah ini, ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Dr Ir Soekarno, Jembrana, Jumat (15/9).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Jembrana Anak Agung Komang Sapta Negara mengatakan, hibah ini diberikan kepada kelompok, sanggar, komunitas yang tersebar di 5 kecamatan se-Jembrana. Di antaranya di Kecamatan Melaya sebanyak 64 kelompok, di Kecamatan Jembrana 58 kelompok, Kecamatan Negara 109 kelompok, Kecamatan Mendoyo 115 kelompok dan Kecamatan Pekutatan 6 kelompok.

Agung Sapta mengatakan, sebelumnya telah melakukan verifikasi dan memastikan bahwa seluruh calon penerima hibah itu tidak ada yang fiktif. Saat ini, setiap ketua kelompok wajib menandatangani NPHD sebagai bentuk komitmen dalam penggunaan hibah yang akan diterima. "Kami harapkan calon penerima hibah dapat melengkapi persyaratan yang harus diserahkan. Seperti fotocopy KTP dan rekening, surat keterangan domisili dan surat pernyataan tidak menerima hibah tahun sebelumnya," ucapnya. 

Sementara Bupati Jembrana I Nengah Tamba saat menghadiri acara pemandangan NPHD tersebut, mengingatkan kepada semua calon penerima hibah untuk menggunakan dana hibah sesuai dengan tujuan awal. "Hibah tidak hanya membuat kita bahagia, tetapi juga bisa membuat kita sengsara. Sengsara itu bisa terjadi apabila kita memanfaatkan hibah tidak sesuai dengan tujuan awalnya," ujar Bupati Tamba.

Di samping itu, Bupati Tamba mengingatkan jika hibah sudah cair, agar segera dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Dirinya pun menjelaskan hibah dari APBD Jembrana ini, merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. "Ini adalah uang dari masyarakat yang dikembalikan kepada masyarakat, salah satunya melalui hibah ini. Semua masyarakat berhak menerima hibah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan," ujarnya. 7ode

Komentar