nusabali

OJK Bikin Aturan Baru, Pekerja Sektor Keuangan Wajib Bersertifikat Kompetensi

  • www.nusabali.com-ojk-bikin-aturan-baru-pekerja-sektor-keuangan-wajib-bersertifikat-kompetensi

JAKARTA, NusaBali - Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) terus menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan). Yang terbaru, OJK bakal mewajibkan para pekerja sektor keuangan mempunyai sertifikat kompetensi.

OJK beserta seluruh stakeholder industri keuangan seperti, perwakilan asosiasi profesi, lembaga sertifikasi, serta lembaga pelatihan dan akademisi dikabarkan tengah menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Pasar Modal.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara pada Selasa (12/9), mengatakan keberadaan standar kompetensi (SKKNI)di sektor keuangan sangat penting.

Sebab sertifikasi, sebagai tolak ukur pengembangan SDM, berguna mendukung kinerja sektor jasa keuangan. Khususnya bagi industri pasal modal agar seluruh pelaku sektor tersebut memiliki level playing field atau kompetensi yang sama.

"Kami sangat mengapresiasi atas kolaborasi Tim Perumus dan Tim Verifikasi RSKKNI Bidang Pasar Modal yang berpartisipasi aktif untuk pembahasan konsep dalam keseluruhan diskusi yang berlangsung selama ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus berlanjut hingga RSKKNI Bidang Pasar Modal ini dapat diselesaikan dengan baik," kata Mirza, dikutip detikcom dari situs ojk.go.id.

Sebagai informasi, penyusunan SKKNI adalah perwujudan amanat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sejumlah pasal tersebut adalah:
• Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib bertanggung jawab melakukan pengembangan         kualitas SDM melalui peningkatan kompetensi dan keahlian.
• LJK harus menerapkan standar kompetensi yang telah diamanahkan oleh Otoritas.
• Pelaku profesi sektor keuangan wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya.

Dalam hal ini, OJK berkolaborasi dengan seluruh stakeholder industri keuangan, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk mewujudkan ekosistem sertifikasi di sektor jasa keuangan secara menyeluruh.

Adapun sejumlah hal yang saat ini sedang disempurnakan dalan RSKKNI adalah, penyelarasan substansi unit kompetensi, pengembangan unit kompetensi terkait fungsi bisnis dan fungsi manajemen risiko, serta penambahan unit kompetensi terkait keuangan berkelanjutan dan perdagangan karbon.

Proses penyusunan peraturan tersebut pun saat ini diketahui sudah mencapai tahap akhir yakni pelaksanaan Konvensi Nasional. Konvensi nasional bertujuan untuk memperoleh masukan, pandangan, serta kesepakatan dari perwakilan industri Pasar Modal. Setelah melewati tahap akhir, dokumen kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk diteken melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI. 7

Komentar