nusabali

APBD Perubahan 2023 Naik Rp 21 Miliar

DPRD Buleleng Wanti-Wanti Target Retribusi

  • www.nusabali.com-apbd-perubahan-2023-naik-rp-21-miliar

Beberapa sektor membidik angka tinggi. Bahkan tertera target retribusi film sebagai pendapatan 2023, padahal Buleleng tidak memiliki bioskop.

SINGARAJA, NusaBali
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dirancang naik Rp21,10 miliar atau 4,74 persen pada APBD Perubahan 2023. PAD di APBD Induk 2023 sebesar Rp445,349,460,711 naik menjadi Rp466,449,460,700 di APBD Perubahan 2023.

Kenaikan PAD puluhan miliar itu diprediksi akan didapatkan dari sektor retribusi daerah sebesar Rp9,20 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp400 juta dan Lain-lain PAD yang sah Rp11,50 miliar.  Hal itu terungkap saat rapat pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2023, Selasa (12/9).

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan peningkatan PAD tersebut diharapkannya bisa tercapai. Sebab dari laporan sementara dari rancangan PAD yang ditetapkan pemerintah di APBD 2023 ada yang belum tercapai. Bahkan beberapa sektor pendapatan disebut Supriatna targetnya terlalu tinggi.

"Saya tekankan rancangan ini bisa lebih akurat dan bisa dicapai sesuai target. Karena kami lihat ada rancangan yang kurang matang. Misalnya retribusi penyewaan tanah dan gedung bangunan pemerintah terlalu tinggi targetnya, sehingga realisasinya masih sangat rendah," ucap Supriatna.

Hal lain yang menjadi perhatian DPRD adalah ditambahkannya target retribusi film yang dipasang sebagai pendapatan 2023. Padahal sampai saat ini Buleleng tidak memiliki bioskop. "Harapan kami agar benar-benar merancang apa yang menjadi potensi di daerah kita. Sehingga realisasi tidak terlalu jauh dari target yang dirancang," imbuh politisi asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.

Sementara itu Sekda Buleleng Gede Suyasa yang juga Ketua TAPD Buleleng mengatakan rancangan PAD dipasang sesuai dengan kajian. Pemkab di sisa tahun ini akan berusaha mengejar sisa target PAD yang belum tercapai. "Memang harus lebih cermat. Pajak dan retribusi mengikuti undang-undang dari pusat tentang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah). Akan ada banyak perubahan sumber pajak dan retribusi. Ada yang diambil ke pusat ada yang diserahkan ke daerah, tentu prediksi ada yang bias," ujar Suyasa. 7k23

Komentar