nusabali

Jaksa Banding Putusan Miring Aussie Kasus Ganja

  • www.nusabali.com-jaksa-banding-putusan-miring-aussie-kasus-ganja

DENPASAR, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali langsung menyatakan banding atas putusan miring PN Denpasar dalam kasus penyelundupan ganja dengan terdakwa bule Australia, Todd Raymond Bradshaw, 40. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Todd Raymond dengan pidana penjara selama 6,5 tahun, namun oleh majelis hakim divonis 9 bulan.

Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan JPU sudah mengajukan banding atas putusan tersebut. “Sudah resmi banding,” ujarnya bia WhatsApp, Minggu (3/9).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim pimpinan Hari Suprianto berpendapat bahwa sebenarnya tindak pidana yang lebih tepat didakwakan dan dikenakan kepada terdakwa Todd Raymond Bradshaw adalah mengenai penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, ternyata JPU dalam surat dakwaannya tidak mendakwa terdakwa dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (4) KUHAP. Maka dalam hal ini Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.

Hakim menimbang bahwa dakwaan JPU yang unsur-unsurnya telah dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa yaitu Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana minimum khusus yaitu pidana penjara paling singkat empat tahun.

Namun demikian, beber hakim, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan uraian pertimbangan Majelis Hakim dengan memperhatikan aspek moral serta rasa keadilan, Majelis Hakim menyatakan ketentuan pidana minimum khusus dan pidana denda yang ada dalam pasal tersebut, yaitu dengan menjatuhkan pidana penjara di bawah atau lebih rendah dari pidana minimum tersebut, serta tanpa menjatuhkan pidana denda dengan mengacu pada ketentuan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan majelis hakim memutus berdasarkan SEMA No 3 tahun 2015 dan Sema No 1 tahun 2017. “Yaitu petunjuk bagi hakim jika perkara narkotika dan faktanya penyalahguna tetapi tidak didakwakan 127, maka hakim dapat menjatuhkan pidana berdasrkan pasal 127 meskipun tidak didakwakan jaksa,” jelas Astawa.

Sebelumnya dalam uraian dakwaan yang disampaikan oleh JPU, terdakwa Todd Raymond Bradshaw kedapatan membawa ganja dan diamankan oleh petugas Bea dan Cukai (Customs) pada hari Rabu (15/2) sekitar pukul 18.20 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. 7 rez

Komentar