nusabali

Subsidi Motor Listrik untuk 1 KTP Per Unit

  • www.nusabali.com-subsidi-motor-listrik-untuk-1-ktp-per-unit

JAKARTA, NusaBali - Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru terkait subsidi motor listrik Rp 7 juta per unit per satu KTP (Kartu Tanda Penduduk). Kebijakan ini sebelumnya diakui kurang diminati masyarakat.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengakui insentif untuk pembelian kendaraan listrik berjalan kurang optimal. Hal ini disampaikan dalam seminar InvestorTrust Membangun Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik.

"Ini ada beberapa hal terkait dengan insentif KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) baik roda 2 maupun roda 4 yang kira-kira sampai hari ini harus kita akui belum berjalan optimal," katanya di Raffles Hotel, Jakarta, seperti dilansir detikcom, Selasa (29/8).

Terkait ini, pria yang akrab disapa Susi ini menyebut pemerintah terus mendesain kembali insentif kendaraan listrik agar lebih efektif. Adapun penyebab kurang optimalnya program tersebut adalah karena persyaratan yang disebut terlalu ideal.

"Kita juga ingin mendesain kembali insentif ini memang relatif masih belum optimal, harus kita akui. Bahkan yang roda dua pun, dengan insentif Rp 7 juta dirasakan jumlahnya masih sedikit. Barangkali kita terlalu ideal waktu mendesain kebijakan dengan berbagai persyaratan," bebernya.

Menurutnya pemerintah berkomitmen mendorong energi bersih untuk mengganti energi fosil. Hal ini berkaitan juga dengan polusi udara yang sedang menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Sementara itu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.


"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8).

Pada Permenperin 21/2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," jelas Menperin.
Sebelumnya, persyaratan untuk dapat subsidi Rp 7 juta dalam pembelian motor listrik adalah harus terdaftar sebagai penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. 7

Komentar