nusabali

Alit Kelakan: Pemilu Tidak Menjadi Ajang Perang Baliho

Soal Putusan MK yang Bolehkan Caleg Kampanye di Kampus

  • www.nusabali.com-alit-kelakan-pemilu-tidak-menjadi-ajang-perang-baliho

DENPASAR, NusaBali - Anggota Fraksi PDIP DPR RI dapil (daerah pemilihan) Bali IGN Alit Kusuma Kelakan mengatakan Pemilu 2024 tidak menjadi ajang perang baliho. Namun bisa menjadi ajang adu gagasan dan ide secara keilmuan bagi para caleg.

Hal itu diungkapkan Alit Kelakan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan ruang kepada caleg untuk kampanye di fasilitas pendidikan baik kampus maupun sekolah.

“Sangat bagus kalau caleg-caleg diberikan ruang untuk adu ide dan gagasan di kampus. Karena Pemilu 2024 ini jangan hanya menjadi ajang perang baliho bagi caleg. Kampanye di sekolah dan kampus sepanjang mengikuti aturan tentu sebuah hal yang sangat positif,” ujar Alit Kelakan, dalam keterangannya, Senin (28/8). 

Anggota Komisi VIII DPR RI membidangi sosial dan agama ini menegaskan, bahwa kampus merupakan institusi dengan kumpulan para intelektual yang bisa menyempurnakan ide dan gagasan seorang kandidat caleg. “Gagasan membangun negara kan tidak hanya bisa dibebankan kepada politisi saja, maka dunia kampus dan akademisi turut menyempurnakan,” ujar politisi asal Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat ini.

Ketika ditanya apakah tidak akan menjadi ajang ‘pembantaian’ dengan mendebat sengit para caleg? “Maka itu pentingnya, caleg itu harus siap dengan visi-misi. Kan kondisi ini adalah hal baru dalam dunia demokrasi kita. Makanya ketika ada putusan MK ini mau tak mau caleg harus siap ketika diundang kampanye di kampus,” ujar Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Bali ini.

Menurut Alit Kelakan, alih-alih dapat suara, malah jadi sasaran tembak oleh kalangan mahasiswa dan akademisi, bisa dialami para kandidat caleg saat kampanye di kampus. “Makanya harus siapkan diri. Dibandingkan turun ke masyarakat umum, waktunya terbatas, mendingan adu gagasan di kampus saja,” ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, MK dalam putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu memperbolehkan caleg partai politik untuk kampanye menggunakan fasilitas pendidikan. Putusan ini didukung kalangan mahasiswa dengan melontarkan ‘tantangan’ agar caleg kampanye di kampus untuk adu gagasan. 

Salah satunya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara, meminta caleg yang maju di pemilu untuk kampanye di kampus. “Tidak dilarangnya peserta pemilu untuk unjuk gigi di tempat pendidikan, tentu saya rasa insan intelektual di Indonesia harus memanfaatkan momentum ini. Tapi jelas bukan untuk menjadi penjilat atau panjat sosial dari kejadian ini. Untuk calon pimpinan daerah, tentu kami juga ‘menantang’ memaparkan gagasan terbaiknya untuk memperbaiki Bali,” kata Padmanegara kepada NusaBali, Kamis (24/8). N nat

Komentar