nusabali

Bos Café Pembunuh Aussie Dituntut 3 Tahun

  • www.nusabali.com-bos-cafe-pembunuh-aussie-dituntut-3-tahun

DENPASAR, NusaBali - I Gede Wijaya, 39, pelaku pembunuhan terhadap bule Australia, Troy Mccallum Scott Johnston, 40, dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Alit Sutari Dewi dkk dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada Selasa (22/8).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP," ujar JPU membacakan tuntutan.  

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Ni Nyoman Purnianti, 31, dan adik iparnya I Gede Juni Artawan, 20, menemukan sang suami asal Australia, Troy Mccallum Scott Johnston terbaring di depan Uncle Benz Caffe yang tak lain adalah milik pelaku Gede Wijaya. Mereka menghubungi ambulans untuk mengevakuasi korban ke RS BIMC Kuta. Setelah dilakukan pemeriksaan di RS tersebut korban dinyatakan telah meninggal dunia. Selain itu korban menderita luka pada kepala dan wajah.

Sebelum ditemukan tewas, keduanya sempat menenggak arak bersama. Setelah mabuk, Troy oleng dan tak bisa mengontrol dirinya. Wisatawan yang baru dua hari datang dari Australia ini membuang botol minuman ke jalan.
Selain itu korban juga memukul pelaku. Tak berhenti di situ, korban juga mengencingi pelaku. Terakhir, korban mengangkat kursi hendak memukul pelaku. Pada saat itu pelaku angkat kursi kayu dan memukulkannya ke arah korban hingga terjatuh.

Setelah korban tersungkur ke tanah dalam kondisi bersimbah darah, Gede Wijaya pulang ke rumahnya yang berada tak jauh dari lokasi TKP. Dia membiarkan korban tak sadarkan diri seperti orang kecelakaan. 7 rez

Komentar