nusabali

Februari 2024, Wisman ke Bali Wajib Bayar Rp 150.000

  • www.nusabali.com-februari-2024-wisman-ke-bali-wajib-bayar-rp-150000

JAKARTA, NusaBali - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, rencana pungutan yang diberlakukan untuk kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali akan diterapkan mulai Februari 2024.

"Ini (retribusi wisman di Bali) akan kami terapkan mulai Februari 2024," kata Tjok dalam program Weekly Press Briefing di Jakarta Pusat, Senin (21/8) seperti dilansir kompas.com.

Lebih lanjut Tjok menyampaikan, saat ini Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi wisman telah rampung disusun. Sementara itu, untuk Peraturan Gubernur (Pergub) saat ini masih dalam proses penyusunan.

"Perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 3 dan 4," ujarnya.

Tjok menambahkan, dalam UU tersebut dipaparkan bahwa boleh melakukan pungutan kepada wisatawan mancanegara, untuk tujuan perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali.

"Tinggal sekarang Pergub-nya sedang disusun, dan masih diajukan mengenai bagaimana tata cara pungutan pada wisatawan mancanegara," lanjutnya.

Sebelumnya dilaporkan oleh Kompas.com, Kamis (13/7), Gubernur Bali I Wayan Koster berencana mewajibkan pungutan biaya bagi wisman yang masuk ke Bali pada 2023.

Rencananya, pungutan yang akan diberlakukan yakni sebesar 10 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 150.000 untuk setiap kali datang.

Kebijakan ini nantinya akan berlaku untuk semua pintu masuk wisman ke Bali, baik dari jalur darat, laut, maupun udara. 7

Komentar