nusabali

Pengawasan Sapi Impor Australia Diperketat

  • www.nusabali.com-pengawasan-sapi-impor-australia-diperketat

JAKARTA, NusaBali - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) melakukan peningkatan pengawasan terhadap komoditas sapi asal Australia.

Hal ini menyusul adanya penangguhan empat fasilitas peternakan di Australia pasca terdeteksi secara klinis dan laboratoris penyakit Lumpy Skin Diseases (LSD) atau penyakit kulit bentol.

Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Wisnu Wasisa Putra mengatakan, tindakan karantina berupa pengawasan yang diperketat ini dilakukan, sambil menunggu hasil investigasi temuan penyakit LSD lebih lanjut oleh pemerintah Australia.

"Seperti yang kita ketahui, sapi impor asal Australia yang masuk pada periode 25 Mei sampai dengan 26 Juli 2023 dari empat premises atau fasilitas peternakan terdeteksi LSD. Selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2023, pihak Indonesia memberlakukan penangguhan impor asal sapi, khususnya empat premises dari 60 fasilitas peternakan yang mendapat ijin impor sapi ke Indonesia," ujar Wisnu dalam siaran resminya dikutip kompas.com, Minggu (13/8).

"Namun demikian, sambil menunggu hasil investigasi pemerintah Australia, sapi impor asal empat premisis yang ditangguhkan dan sudah terlanjur berlayar dan berada di atas kapal menuju Indonesia masih dapat masuk dengan mendapat perlakukan khusus, berupa pemeriksaan dan sampling lebih ketat dari biasanya sesuai kaidah epidemiologi veteriner," sambung dia.

Lebih lanjut Wisnu mengatakan, komunikasi dan kerja sama yang erat dengan pemerintah Australia juga terus dilakukan, mengingat kedua negara saling ketergantungan dalam hal perdagangan khususnya sapi dan daging sapi.

Indonesia merupakan pasar utama sapi hidup dari Australia. Setiap tahun, setidaknya 300.000 ekor sapi Australia masuk ke Indonesia.

"Menjaga stabilitas pasokan sapi hidup khususnya untuk penggemukan (feed lot) mutlak dilakukan oleh pemerintah Indonesia, untuk menjaga stabilitas harga daging di pasar Indonesia," ungkap Wisnu.

Walau demikian, lanjut dia, aspek kesehatan hewan juga harus diperhatikan, khususnya penyakit LSD yang merupakan penyakit baru di Indonesia dan dalam tahap eradikasi.

Wisnu menilai, masuknya penyakit ini melalui sapi impor tentu akan mengganggu program pengendalian dan penanggulangan LSD di Indonesia.

Aspek Sanitary and Phytosanitary (SPS) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tentu harus dipenuhi oleh Australia sebagai negara ekportir sapi. Investigasi gabungan menjadi salah satu jalan tengah untuk memastikan sumber infeksi LSD pada sapi impor dari Australia ke Indonesia.

Pemerintah Australia melalui Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF) sudah memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan dan protocol karantina.

Namun begitu adanya temuan LSD tersebut, perlu adanya reharmonisasi persyaratan kesehatan hewan dan protokol karantina, untuk menjamin sapi impor dari Ausralia ke Indonesia memenuhi syarat kesehatan termasuk bebas LSD.

"Selaku otoritas karantina pertanian negara, Barantan memastikan sapi dan komoditas pertanian lainnya yang masuk ke tanah air harus dalam kondisi sehat, aman dan bebas penyakit hewan," pungkasnya. 7

Komentar