nusabali

Curi Sapi, Supir Truk Pasir Diringkus

  • www.nusabali.com-curi-sapi-supir-truk-pasir-diringkus

Pelaku sempat meminjam tali pada warga sekitar. Tali tersebut digunakan untuk menarik truk yang terperosok di selokan dekat kandang sapi.

BANGLI, NusaBali
Supir truk pengangkut pasir, Dewa Nyoman Putra alias Jik Mang,34, diringkus Unit Reskrim Polsek Kintamani, Bangli. Karena dia diketahui mencuri seekor sapi milik I Nengah Sukar,60, warga Banjar Yeh Mampeh Tegal Sari, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Pelaku yang sebelumnya diamankan di Mapolsek Kintamani, digiring ke Mapolres Bangli guna pengembangan lebih lanjut. KBO Reskrim Polres Gianyar Iptu Sang Ketut Mariasa menyampaikan, pengungkapan pelaku pencuri sapi berawal dari informasi di lapangan. Karena pelaku sempat meminjam tali pada warga sekitar. Tali tersebut rencana digunakan untuk menarik truk yang terperosok di selokan dekat kandang sapi. "Pelaku juga sempat menghubungi paguyuban supir truk untuk membantu menarik truk miliknya," jelas Iptu Mariasa ditemui di Mapolres Bangli, Kamis (29/6).

Dari informasi tersebut, Unit Buser bergerak, ciri-ciri pelaku pun berhasil dikantongi. Sesuai ciri-ciri yang dikantongi, dugaan pelaku mengarah pada Jik Mang, warga Banjar Lampu, Desa Catur, Kecamatan Kintamani. "Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui perbuatanya, bahwa telah mencuri sapi tersebut," ungkapnya.

Sapi curian itu disembunyikan di kebun milik I Putu Candra Windu yang kerabat pelaku di pondok Dukuh Pebini, Desa Catur, Kecamatan Kintamani. Petugas selanjutnya mendatangi lokasi yang ditunjukkan pelaku, dan berhasil mengamankan sapi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berrencana akan memelihara sapi tersebut dan bila sudah aman sapi tersebut barulah dijual. "Pengakuan pelaku, mencuri sapi untuk membayar hutang, dan keperluan anak untuk sekolah," tambahnya. Pelaku, karena kesaharian sebagai supir truk pasir, sering melintas di lokasi pencurian dan melihat ada sapi.

Karena ada kesempatan akhirnya pelaku melancarakan aksi pencurian saat malam hari. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Pemilik sapi I Nengah Sukar saat di Mapolres Bangli, mengaku senang karena sapinya telah ditemukan. Ia mengakui sapi jantan miliknya bila dijual berkisaran Rp 12 juta. Kemudian Sukar diizinkan membawa sapinya tersebut. Saat melaporkan kasus itu ke Mapolsek Kintamani, Bangli, Rabu (28/6), Sukar mengatakan awalnya ada empat ekor sapi di kandang, namun ketika akan diberi makan sapi hanya tersisa dua ekor. Ia sempat keliling mencari sapi itu, tapi ketemu hanya satu ekor. "Sepertinya satu ekor sengaja dilepas oleh pelaku," ujarnya. *e

Komentar