nusabali

Pembangunan Bali Telah Diatur dalam Pasal 7 UU Provinsi Bali

Gubernur Koster Sampaikan Arah Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru

  • www.nusabali.com-pembangunan-bali-telah-diatur-dalam-pasal-7-uu-provinsi-bali

DENPASAR, NusaBali - Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Ny Putri Suastini Koster dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan Pidato Peluncuran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Panggung Ardha Candra, Taman Provinsi Bali tepat pada Rahina Sugihan Bali, Sukra Kliwon Sungsang, Jumat (28/7) lalu.

Pidato Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini disaksikan secara langsung oleh para Sulinggih, Anggota DPR RI Dapil Bali, Pimpinan dan Aggota DPRD Provinsi Bali, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kota/Kabupaten se-Bali Pimpinan Instansi Vertikal di Bali, Para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat di Bali, serta generasi muda Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam pidatonya menyampaikan Arah Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru. Konsep Bali Masa Depan dijelaskannya berisi Arah Bali 100 tahun ke depan berpedoman pada warisan berupa Wejangan Leluhur Bali untuk menjaga keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali.

Konsep Bali Masa Depan dirumuskan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, serta dengan memperhatikan dinamika kebutuhan kehidupan masyarakat dalam menghadapi perkembangan secara lokal, nasional, dan global, sehingga arah Pembangunan Bali 100 tahun ke depan harus mengimplementasikan konsep: ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru yang mengandung makna: Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, Untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Niskala-Sakala Menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali Sesuai Dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan, melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah, dan Terintegrasi Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.

Adapun tujuan pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru, adalah untuk mewujudkan: 1) Tatanan Kehidupan Masyarakat Bali, yakni: Bali yang Kawista; Bali yang Tata-Titi Tentram Kertha Raharja; dan Bali yang Gemah Ripah Loh Jinawi; 2) Bali Padma Bhuwana, yakni: Bhuwana Paraga (Mental Diri-Kolektif Mendunia); Bhuwana Desa (Bali sebagai Tempat Aktualisasi Prestasi Mendunia); dan Bhuwana Citta (Bali sebagai Inspirasi Dunia); 3) Prinsip Trisakti Bung Karno, yakni: Berdaulat secara politik; Berdikari secara ekonomi; dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.

Pembangunan kehidupan masyarakat Bali secara holistik, mencakup 3 (tiga) dimensi utama, yaitu: Dimensi pertama, bisa menjaga keseimbangan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali, Genuine Bali. Dimensi kedua, bisa memenuhi kebutuhan, harapan, dan aspirasi Masyarakat Bali dalam berbagai aspek kehidupan; dan Dimensi ketiga, merupakan manajemen risiko atau risk management, yakni memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tataran lokal, nasional, dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap kondisi di masa yang akan datang.

Lebih lanjut, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan tatanan pembangunan Bali telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali, yaitu: 1) Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelola guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia dengan memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal; 2) Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan) dan 3) Gubernur Bali diberikan kewenangan untuk mengonsolidasikan dan mengkoordinasikan perencanaan pembangunan Provinsi Bali untuk Kabupaten/Kota se-Bali.

Oleh karena itu, Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru diselenggarakan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dengan pendekatan dalam satu kesatuan wilayah: Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola. Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru merupakan arah dan strategi untuk memuliakan unteng Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali, bersifat Ideologis, yakni: Kultural, Religius, dan Nasionalis. @ nat

Komentar