nusabali

30 Persen Bacaleg DPRD Bali TMS

KPU Bali Tuntas Vermin, Lanjut Pencermatan RDCS

  • www.nusabali.com-30-persen-bacaleg-dprd-bali-tms

DENPASAR, NusaBali - KPU Provinsi Bali telah menyampaikan hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD RI Dapil Bali dan anggota DPRD Provinsi Bali kepada peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi Bali, Sabtu (5/8) sore.

Hasil dari verifikasi ini adalah ujung dari beberapa tahapan vermin yang dilakukan sebelumnya. Termasuk di dalamnya, kebijakan kelonggaran perbaikan dokumen persyaratan untuk bakal caleg dari partai politik (parpol) oleh KPU RI.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, menuturkan  17 bakal calon anggota DPD RI Dapil Bali seluruhnya sudah memenuhi syarat (MS). Namun, dari lini bakal calon anggota DPRD Bali, sekitar 30 persen dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dari total 702 bakal caleg yang sampai pada tahapan vermin akhir.

“Yang TMS inilah yang harus diperhatikan kembali selama seminggu ke depan melalui tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (RDCS),” ujar Lidartawan dijumpai di Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8 Denpasar pada Sabtu sore kemarin.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini mewanti-wanti agar parpol tidak leha-leha dalam mencermati kembali dokumen persyaratan bakal caleg masing-masing. Sebab, tahapan Pencermatan RDCS ini akan berlangsung hingga Jumat (11/8/2023) nanti.

Lidartawan mendorong parpol untuk proaktif mengonsolidasikan bakal caleg masing-masing yang masih perlu dan mungkin dilakukan perbaikan persyaratan. Sehingga, proses perbaikan menjadi lebih efektif dan tidak membiarkan pencalonan mereka luntang-lantung.

“Konsolidasikan. Kalau dibiarkan begitu saja, kandidat yang sudah tidak bernafsu bisa menghambat langkah kandidat lainnya,” tutur pria kelahiran Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, ini.

Sementara itu, Komisioner KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Sri Widyastini, menjelaskan parpol bisa meramu ulang bakal caleg mereka pada tahapan Pencermatan RDCS. Sebab, parpol diberikan kebebasan untuk urusan pencalonan.

“Selama 6-11 Agustus ini parpol bisa melakukan perbaikan, pergantian, bahkan ‘menghidupkan’ kembali bakal caleg yang sudah TMS (dengan perbaikan persyaratan, Red) apabila dimungkinkan atas persetujuan DPP,” imbuh Sri Widyastini ketika dijumpai usai memimpin rapat penyampaian hasil akhir vermin pada Sabtu sore.

Lanjut mantan Komisioner KPU Kabupaten Buleleng ini, kuota maksimal bakal caleg yang bisa diramu ulang sesuai dengan jumlah yang diajukan pada masa pendaftaran awal. Apabila parpol memasang 8 kursi, potensi bakal caleg yang bisa ‘dihidupkan’ kembali pun menggenapi sejumlah total kursi yang diajukan.

“Kuncinya berapa mereka mengajukan calon di awal,” tegas perempuan kelahiran Singaraja, Kabupaten Buleleng, ini.

Lidartawan ‘mengultimatum’ parpol bahwa tahapan Pencermatan RDCS ini adalah kesempatan terakhir untuk menyelamatkan bakal caleg potensial. Mantan akademisi Universitas Udayana ini menyebut ‘tidak ada lagi kata maaf’ sebab parpol sudah banyak dimanjakan selama tahapan Pemilu 2024 ini dengan berbagai kelonggaran.

Untuk diketahui, dari total 702 bakal caleg parpol yang sampai ke vermin akhir, sekitar 30 persen di antaranya dinyatakan TMS. Angka ini masih sangat dinamis lantaran KPU Bali menjelaskan, finalisasi Rancangan DCS masih berproses.

Kedinamisan jumlah DCS itu menyusul tahapan Pencermatan RDCS yang memungkinkan parpol memperbaiki, mengganti, dan ‘menghidupkan’ kembali bakal caleg mereka. 7 ol1

Komentar