nusabali

DPRD Kembali Usul Lihadnyana

Jadi Pj Bupati Buleleng di Periode Tahun Kedua

  • www.nusabali.com-dprd-kembali-usul-lihadnyana

SINGARAJA, NusaBali - DPRD Buleleng kembali mengusulkan kandidat Penjabat (Pj) Bupati Buleleng ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Usulan ini dikirimkan sesuai dengan arahan Kemendagri terkait akan berakhirnya masa tugas periode pertama Pj Bupati Buleleng pada 27 Agustus 2023 mendatang.

Sebelumnya DPRD Buleleng telah menerima surat dari Kemendagri yang meminta untuk mengirimkan nama kandidat Pj Bupati yang akan mengisi kekosongan hingga ada hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. DPRD Buleleng pun menyepakati mengusulkan kembali nama Ketut Lihadnyana yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Pj Bupati Buleleng sejak 27 Agustus 2022 lalu.

Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna ditemui di Gedung Dewan usai rapat paripurna, Senin (24/7) menjelaskan surat Mendagri mengamanatkan pengiriman pengusulan nama Pj Bupati Buleleng paling lambat sebulan sebelum masa tugas berakhir, yakni pada 27 Juli 2023. Surat usulan kandidat Pj Bupati Buleleng pun ditegaskan Supriatna sudah dikirimkan ke Kemendagri sepekan yang lalu. “Kami sudah diskusikan dan sampaikan bahwa kami tetap mengusulkan satu nama, yakni Pj sekarang (Lihadnyana). Cukup satu nama saja meski ada peluang mengajukan tiga nama,” terang kader PDIP Buleleng ini.

Supriatna menjelaskan pilihan yang jatuh kepada Lihadnyana disebutnya atas dasar kinerja yang sudah dilakukan setahun terakhir. Politisi asal Desa/Kecamatan Tejakula ini menilai dari hasil kesepakatan DPRD Buleleng, Lihadnyana memiliki pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik. Selama menjabat sebagai Pj Bupati, Kabupaten Buleleng juga mendapatkan sejumlah penghargaan. “Hubungan selama ini dengan DPRD, komunikasi kami dengan beliau cukup bagus. Setiap rapat pembahasan apapun beliau selalu hadir. Sehingga kami usulkan untuk tahun kedua,” kata Supriatna.

Usulan kandidat Pj Bupati Buleleng untuk tahun kedua sudah diusulkan DPRD Buleleng ke Kemendagri. Selain DPRD Buleleng, nama kandidat Pj Bupati Buleleng juga diusulkan oleh Gubernur dan Mendagri. Surat pengusulan tersebut pun sudah dikirimkan ke Kemendagri seminggu lalu untuk ditindaklanjuti. Seperti diketahui Penjabat (Pj) kepala daerah, baik gubernur, bupati dan walikota yang telah dilantik akan dievaluasi kinerjanya setiap 3 bulan. Sesuai dengan UU para penjabat ini harus membuat laporan pelaksanaan tugas dan kemudian dari situ dilakukan evaluasi apakah performanya bagus atau tidak. Kemudian dalam waktu 1 tahun masa jabatan, para penjabat yang telah ditunjuk bisa diperpanjang dengan orang yang sama atau bisa juga diganti dengan orang yang berbeda, tergantung bagaimana kinerja performa mereka. 7 k23

Komentar