nusabali

Puluhan Warga Datangi DPRD Bangli

Tolak Proyek Resort Wisata di Batur Tengah

  • www.nusabali.com-puluhan-warga-datangi-dprd-bangli

Tiba-tiba sebuah perusahaan PT Tanaya Pesona Batur datang dengan menunjukkan izin pemanfaatan lahan di TWA Gunung Batur 85,66 hektare.

BANGLI, NusaBali
Puluhan warga yang tinggal di kawasan konservasi, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Bangli, mendatangi Kantor DPRD Bangli, Senin (24/7). Mereka menyampaikan aspirasi terkait tempat tinggal dan lahan pertanian mereka yang terdampak proyek pembangunan resort di wilayah tersebut.

Kehadiran warga diterima oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. Dia didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli Komang Carles dan anggota DPRD Bangli I Made Joko Arnawa.

Salah satu warga, Endah Kurnia menjelaskan kawasan konservasi tepatnya di wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur, dihuni warga puluhan KK. Warga ini berasal dari beberapa desa, seperti Desa Batur Tengah, hingga Desa Songan. Warga menempati wilayah tersebut sudah turun temurun.

Mereka sudah generasi ke empat tinggal di wilayah itu. Selama ini, warga ikut menjaga kawasan konservasi di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Salah satunya, dengan menanam pohon. "Warga sudah tinggal di sana, jauh sebelum ada penunjukan Kawasan oleh pemerintah," ungkapnya.

Selain sebagai tempat tinggal, di areal tersebut juga menjadi lokasi pertanian warga. "Kami tetap menjaga lingkungan, seperti menanam pohon. Kami juga tidak memindahkan batu (geosite)," jelasnya.

Namun, kini investor masuk di kawasan tersebut dan rencana akan dibangun resort dan fasilitas lainnya. Dikatakan, tiba-tiba sebuah perusahaan PT Tanaya Pesona Batur datang dengan menunjukkan izin pemanfaatan lahan di TWA Gunung Batur 85,66 hektare. ‘’Perizinan dari LHK mencapai 85,66 hektare. Untuk tahap pertama pengembangan seluas 22 hektare," sebutnya.

Kemudian, lahan yang ditempati warga ini termasuk dalam lokasi usaha tersebut. Diakui, warga yang menempati lokasi saat ini akan direlokasi. Diketahui, ada sekitar 60 KK yang tinggal di kawasan tersebut. Sebagian sudah menandatangi perjanjian kerja sama (PKS) dengan perusahaan tersebut.

Terkait kondisi saat ini, pihaknya meminta pendampingan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Hal tersebut dilakukan karena warga merasa dipaksa oleh pihak perusahaan untuk menandatangi PKS tersebut. "Jika kami tidak tanda tangan akan ditempuh dengan jalur hukum. Oleh karena itu, masyarakat meminta bantuan LBH tentang posisi masyarakat ini seperti apa," kata perempuan yang akrab disapa Nia ini.

Jelas dia, saat ini sudah mulai ada pekerjaan dengan menggunakan alat berat. Warga berharap DPRD Bangli maupun Pemkab Bangli untuk menghentikan aktivitas alat berat tersebut. Terlebih lagi, belum ada titik temu atas persoalan warga ini. Karena ada pekerjaan memakai alat berat itu, warga mulai terdampak, seperti pipa air dan kabel listrik terputus. Kondisi itu tidak direspon dari pihak perusahaan. Masyarakat sejatinya sudah menyampaikan keberatan atas hal itu, beberapa waktu lalu.

Masyarakat juga menjadi terpecah, pasalnya ada yang setuju dan ada yang tidak. Padahal, sebelumnya masyarakat hidup harmonis. Menurut Nia, warga akan direlokasi ke lokasi yang berbeda. Untuk lahan pertanian masih bisa di lokasi saat ini. Namun untuk tempat tinggal lokasi berbeda. Lokasi tempat tinggal dan lahan pertanian yang jarak cukup jauh dinilai kurang efektif.

Selama ini, jelas dia, masyarakat tinggal pada satu lahan pertanian, satu rumah, dan di depan tambak ikan. Kalau terpisah jadi kurang efisien, apalagi yang tua-tua tidak bisa menaiki kendaraan harus jalan kaki. Belum lagi untuk pengawasan tambak tentu jadi kurang. ‘’Selama ini rumah dekat dengan tambak saja masih ada kasus kriminalitas. Apalagi sampai rumah kita di luar kawasan. Boleh kami minta lahan rumah dan pertanian bisa menjadi satu tapi jadinya kita di luar kawasan," sebutnya.

Disampaikan, dalam PKS, warga yang sudah tinggal turun-temurun ada diposisi yang salah, disebut illegal dan keterlanjuran. Hal itu diawal. Tapi, ada pembaharuan PKS. Bahkan salah satu warga mempunyai dokumen untuk mengakui memang tinggal secara ilegal. ‘’Kami buta hukum, di awal kami merasa di posisi salah. Kami buta hukum, ditakut-takuti. Setelah ada bantuan atau pendampingan LBH, masyarakat juga memiliki hak yang sama," tegasnya.

Warga lainya menyampaikan terima kasih kepada DPRD Bangli telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi. Namun demikian, masyarakat berharap ada penyelesaian atas permasalahan yang dihadapi warga ini.

Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika mengatakan jika aspirasi masyarakat tentu akan ditindaklanjuti. Pihaknya akan mengundang dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) yang mengelola kawasan konservasi serta pihak perusahan. "Kami akan undang dan rencana akan dilakukan pertemuan besok (Selasa). Nantinya kami juga mengundang stakeholder terkait," ucap Suastika.

Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD Bangli minta untuk masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan masyarakat sendiri.7esa

Komentar