nusabali

Tersangka Ngaku Dikendalikan dari LP

  • www.nusabali.com-tersangka-ngaku-dikendalikan-dari-lp

Meski sudah dilakukan sweeping di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu, namun tidak membuat peredaran narkoba yang dikendalikan dari LP putus. 

BNNP Bali Ringkus Janda Pengedar Narkoba

DENPASAR, NusaBali
Hal ini terbukti ketika Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial SW,28, Rabu (23/12). Tersangka yang seorang janda ini mengaku, jika peredaran gelap narkotika yang dijalaninya di Bali ini dikendalikan oleh seorang napi berinisial AD dari dalam LP Kerobokan.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu G Suastawa mengatakan penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menaruh curiga terhadap seorang wanita bertubuh pendek dan gempal berinisial SW,28, yang tinggal di kos-kosan di Jalan Pendidikan III Nomor 5 kamar nomor 1 Sidakarya, Denpasar Selatan (Densel). Atas dasar informasi itulah, petugas dari BNNP langsung melakukan pemantauan. Ternyata, benar adanya, jika pelaku SW terlibat dalam peredaran narkoba. 

"Anggota langsung melakukan penangkapan di kosan itu pada, Rabu (23/12) sekitar pukul 16.00 Wita," beber Brigjen Suastawa saat memberikan keterangan pers, Senin (28/12). Pada saat melakukan penggerebekan, petugas memergoki tersangka sedang membagi shabu-shabu dalam paket kecil. 

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket shabu di dalam saku celana sebelah kanan yang sedang dipakai pelaku. Tidak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan seisi kamar kos dan kembali ditemukan 27 paket shabu dan 8 paket pil dan serbuk ineks. 

Selain itu, petugas kembali menggeledah sepeda motor DK 8912 SV yang dipakai pelaku SW. Di sana ditemukan satu paket yang berisi satu butir ineks di dalam jok. "Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 7 buah timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong, satu buah kartu ATM BRI, satu buah HP, uang tunai Rp450 ribu, dan satu buah alat hisap shabu. Untuk sabu-sabu, berat totalnya 22,21 gram netto, sedangkan ineks 5,87 gram netto," terangnya

Saat diinterogasi oleh petugas, janda beranak satu ini mengaku menjual barang haram itu atas perintah seorang napi berinisial AD. "Dia ngakunya seperti itu. Kalau dia hanya bertugas untuk mengambil dan membagi serta menempel narkoba itu," katanya. 
Dijelaskan Brigjen Suastawa, pihaknya akan segera memanggil napi yang disebutkan namanya tersebut untuk dimintai keterangan. "Kita akan lakukan pemanggilan terhadap napi yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," tutupnya.

Sementara, SW kepada wartawan mengaku terang-terangan jika ia disuruh oleh bosnya berinisial AD yang ada di dalam LP Kerobokan. Ia hanya menjalankan tugas setelah diperintahkan dari AD. Terkait total pengambilan paket, SW mengaku baru dua kali. Namun untuk kali kedua ia belum berhasil menjual barang haram tersebut, sebab keburu ditangkap petugas BNN. 

"Saya kenal dia sekitar tiga bulan lalu di dalam LP saat saya menjenguk pacar. Saat itu dia minta nomor telepon saya dan beberapa hari kemudian dia menghubungi saya minta tolong ambil paket yang ditempel di Jalan Ahmad Yani. Setelah berhasil menjual semua saya dikasih upah Rp 1 juta. Tetapi yang sekarang, belum dijual semuanya dan belum dapat upah," tutur SW dengan sedikit nada penyesalan.

Tangkapan pihak BNNP tidak berhenti di SW, dua hari berselang atau tepatnya, Jumat (25/12) pukul 18.45 Wita petugas BNN kembali menangkap pengedar narkoba lainnya berinisial TS,31, di tempat kosnya di Perumahan Darmasaba Permai, Jalan Gatot Kaca Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Petugas yang melakukan penggeledahan di dalam kamar kos itu menemukan 58 paket shabu dan 92 butir ekstasi warna kuning dan merah muda yang disimpan dua buah kotak kertas warna putih yang diletakkan di atas bantal spon warna hitam merah. 

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah timbangan elektrik, 3 buah HP, 3 buah pipa kaca, 1 bundel kertas tempel dengan berat total 170,35 gram netto shabu dan 159,95 gram netto untuk ineks. Dari hasil pemeriksaan tersangka, barang haram tersebut dibawa dari Surabaya ke Bali via jalur darat melalui pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk. "Mereka jaringan Surabaya-Bondowoso-Mojokerto-Malang dan Bali. Ini yang masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari jaringannya," imbuh Brigjen Suastawa. 7 da

Komentar