nusabali

Divonis 2,5 Tahun, Bule Penganiaya Polisi Caci Maki Jaksa dan Hakim

  • www.nusabali.com-divonis-25-tahun-bule-penganiaya-polisi-caci-maki-jaksa-dan-hakim

DENPASAR, NusaBali - Bule Inggris, Stephen Michael Jamnitzky, 39, yang jadi pesakitan karena menganiaya anggota Polsek Kuta dijatuhi hukuman 2, 5 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar pada Selasa (4/7).

Tak terima dengan putusan hakim, terdakwa Stephen kembali berulah dengan mencaci maki jaksa dan hakim dengan kata-kata kasar.

Dalam putusan, majelis hakim pimpinan IA Adnya Dewi menyatakan terdakwa Stephen bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anggota Polsek Kuta bernama Adhi Waluyo. Hakim menjerat terdakwa Stephen dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. "Mejatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," tegas majelis hakim.

Terdakwa Stephen yang sidang secara online langsung menyatakan banding karena menganggap putusan tidak adil. Tak hanya itu, bule asal Chelmsford, Inggris ini juga mencaci maki jaksa dan hakim dengan kata-kata kasar melalui layar monitor. "Nanti saya minta Imigrasi biar cepat dideportasi aja," ujar hakim kesal.

Hukuman ini turun 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni yang sebelumnya menuntut hukuman maksimal yaitu 2 tahun 8 bulan penjara.

Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan IA Adnya Dewi terungkap aksi penganiayaan anggota polisi bernama Adhi Waluyo ini terjadi di ruang tahanan Mapolsek Kuta. Berawal dari adanya laporan ke Polsek Kuta yang menyebutkan terdakwa Stephen Michael Jamnitzky tidak mau membayar tagihan makanan dan minumam yang dipesan di The Pad Bene Jalan Benesari Legian, Badung. Dari laporan ini, Stephen lantas diamankan petugas ke Polsek Kuta.

Diduga akibat pengaruh minuman beralkohol Stephen malah berteriak-teriak minta dipulangkan namun ditenangkan petugas di ruang penyidik Reskrim Polsek Kuta Utara. Sesaat kemudian, petugas dibuat repot lagi lantaran Stephen berdiri di pintu ruangan penyidik dan berteriak-teriak untuk di pulangkan. Dikarenakan situasi sudah tidak kondusif petugas bertindak tegas. Stephen dimasukan ke dalam sel oleh korban Adhi Waluyo.

Naas, saat Adhi Waluyo akan membuka pintu sel, dia malah diserang oleh terdakwa. Stephen menyerang korban dengan menyundul wajahnya menggunakan kepala. Bukan cuma disitu, terdakwa kembali menyerang korban Adhi Waluyo dengan cara memukul wajah beberapa kali sambil menendangnya.

"Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka-luka, memar dibagian wajah, pendarahan di bagian bola mata, serta korban mengalami patah bagian gigi hingga tak sadarkan diri," sambung jaksa. 7 rez

Komentar