nusabali

AMPTAG Kembali Lurug DPRD Jembrana

Desak Proses SHM Gilimanuk

  • www.nusabali.com-amptag-kembali-lurug-dprd-jembrana

AMPTAG mempertanyakan progres dari pihak Pemkab Jembrana agar tanah di Gilimanuk bisa dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

NEGARA, NusaBali
Sekitar 200 orang warga Kelurahan Giliamuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG), kembali ngelurug Kantor DPRD Jembrana, Senin (3/7).

Ditemui usai pertemuan di DPRD Jembrana, Koordinator AMPTAG I Gede Bangun Nusantara, mengaku, agak kecewa dengan hasil pertemuan Senin kemarin. Pasalnya, dalam pertemuan yang direncanakan untuk mempertemukan langsung perwakilan AMPTAG dengan perwakilan eksekutif itu, tidak ada keputusan ataupun solusi memuaskan.

Selain itu, Bangun mengaku juga kecewa karena melihat belum ada kemajuan dari pihak Pemkab Jembrana menyangkut hasil Rapat Paripurna DPRD Jembrana yang harusnya sudah disikapi rapat bersama eksekutif dan legislatif. Di mana sebelumnya ada hasil Paripurna DPRD Jembrana yang menyatakan Gilimanuk ber-SHM dimungkinkan berdasar perundang-undangan yang berlaku.

"Justru yang kita ketahui, malah terbentuk LO (Legal Opinion atau pendapat hukum) yang kontraproduktif dari hasil Paripurna DPRD. Sementara LO dari Kejari Jembrana yang dibuat atas permohonan Pemkab, menyatakan Gilimanuk ber-SHM tidak bisa dilakukan. Ini yang seharusnya menjadi konsen ke depan. Kita tetap harapkan ada solusi," ujar Bangun.


Dalam pertemuan kemarin, kata Bangun, juga dibahas mengenai janji Bupati yang sebelumnya menyatakan akan memperjuangkan proses Gilimanuk ber-SHM. Namun, Bangun menilai, yang ada saat ini hanyalah makin jauhnya janji tersebut. "Mestinya kalau memang berjanji untuk mengusahakan sesuatu, harus tindakannya ke arah itu. Tetapi kami tidak melihat ke arah itu," ucap Bangun.

Bangun menambahkan, bahwa sekarang Bupati sulit ditemui. Kemudian dengan adanya LO yang menyatakan Gilimanuk ber-SHM tidak bisa dilakukan, kata Bangun, juga menjadi puncak kekecewaan warga Gilimanuk. "Sebenarnya kehadiran kami ke sini juga ingin bertemu langsung dengan Bapak Bupati. Tetapi tadi yang hadir hanya perwakilan. Kita pun berharap dan menyerahkan mandat ke DPRD agar nanti bisa dipertemukan langsung dengan Bupati," ucap Bangun.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi megatakan, kehadiran dari AMPTAG, adalah mempertanyakan terkait proses SHM Gilimanuk. Dalam pertemuan tersebut, Sri Sutharmi menangkap, bahwa dari AMPTAG ingin meminta kepastian eksekutif apakah diizinkan mendapat SHM atau tidak. "Cuma yang hadir dari ekskutif tadi, semua perwakilan. Jadi tidak bisa mengambil sebuah keputusan. Untuk itu, kami dari lembaga (DPRD) akan berusaha menindaklanjuti, memediasi sehingga harapannya ada titik temu antara eksekutif dengan AMPTAG," ucapnya.

Sri Sutharmi mengatakan, selanjutnya akan berencana meminta para Komisi terkait untuk melakukan rapat kerja dengan OPD terkait. Salah satunya, menugaskan Komisi I menggelar rapat dengan bidang hukum untuk membahas adanya LO Kejari Jembrana terkait tanah Gilimanuk. "Sampai saat ini, kami DPRD juga belum menerima LO itu. Mungkin nanti coba kami minta, kalau boleh. Karena kami juga ingin tahu LO-nya bunyinya seperti apa, kemudian dasar hukum seperti apa sehingga tidak ada mis komunikasi. Karena mungkin dasar hukum yang kita pergunakan dalam membuat kajian ke eksekutif, berbeda dengan dasar hukum yang dipakai oleh jaksa untuk mengeluarkan LO. Kita ingin tahu itu dulu," ujarnya.

Di samping rapat kerja dengan para Kepala OPD terkait, Sri Sutharmi mengaku, ada harapan dari AMPTAG untuk dapat duduk bersama langsung dengan Bupati. Hal itu pun akan berusaha difasilitasinya dengan harapan ke depannya ada titik temu antara AMPTAG dengan eksekutif. "Kami tetap akan berupaya memfasilitasi. Kami pun berharap permasalahan yang berlarut-larut ini cepat selesai," pungkas srikandi PDIP ini. 7ode

Komentar