nusabali

1.107 Pemilih Diduga ODGJ Belum Masuk DPT

Maharjana : Bisa Memilih, Asal Ada KTP Elektronik

  • www.nusabali.com-1107-pemilih-diduga-odgj-belum-masuk-dpt

AMLAPURA, NusaBali - Tercatat sebanyak 1.107 pemilih yang diduga ODGJ (orang dengan gangguan jiwa,red) terancam kehilangan hak pilih di Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya, ODGJ  ini belum masuk DPT (daftar pemilih tetap). Padahal, saat coblosan 14 Februari 2024 mereka saja sembuh dan bisa memilih.

“Sebenarnya bisa masuk DPT, asalkan ada pihak keluarganya yang mendaftarkan, dan keluarganya bersedia mengurus e-KTP-nya. Sebab, syarat sebagai pemilih memiliki e-KTP atau KTP elektronik,” ujar Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana di Sekretariat KPU Karangasem Jalan Bhayangkara 6 Amlapura, Sabtu (24/6).

Data 1.107 warga diduga ODGJ ini berdasarkan hasil survei dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Karangasem. 

Ngurah Maharjana memaparkan, syarat sebagai calon pemilih, genap berusia 17 tahun atau lebih atau telah pernah menikah. Syarat lain tidak sedang terganggu jiwa dan ingatannya, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan, memiliki e-KTP, atau bisa gunakan kartu keluarga, tidak menjadi prajurit TNI atau Polri. Hal itu sesuai amanat Peraturan KPU RI Nomor 7 tahun 2022.

Menurut Maharjana, jika memiliki e-KTP bisa terdaftar sebagai pemilih. “Siapa tahu nanti di puncak pemilu, sembuh dari penyakit ODGJ, sehingga bisa memilih. Terpenting telah memiliki e-KTP, maka  bisa mendaftar. Soal nanti mau memilih atau tidak terserah,” jelas Maharjana.

Maharjana menambahkan, sebanyak 1.107 pemilih diduga menderita ODGJ baru dugaan. Sebab mereka belum ada mengantongi surat keterangan dari petugas medis, bahwa yang bersangkutan benar-benar ODGJ. Kata Maharjana, ada anggapan di masyarakat, jika ada warga berperilaku tidak normal, maka diduga ODGJ. 

Sebelumnya KPU Karangasem mendaftarkan 3 warga yang diduga ODGJ masuk DPT (daftar pemilih tetap). Ketiganya itu, masing-masing 1 orang dari Kecamatan Sidemen. Dua lagi berasal dari Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem dan dari Desa/Kecamatan Bebandem. Mereka masuk DPT karena keluarganya sanggup mengurus e-KTP.k16

Komentar