nusabali

Gerindra Ingin MK Teguhkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

  • www.nusabali.com-gerindra-ingin-mk-teguhkan-sistem-pemilu-proporsional-terbuka

BANDARLAMPUNG, NusaBali - Partai Gerindra menginginkan Mahkamah Konstitusi (MK) meneguhkan Pemilu 2024 tetap dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Sistem ini dinilai menguatkan demokrasi.

"Kami ingin MK tetap meneguhkan komposisi (sistem) seperti sekarang ini, bahwa pemilihan legislatif (pileg) dalam sistem proporsional terbuka," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, di Bandarlampung, Rabu (14/6).

Menurutnya, pileg dengan sistem proporsional terbuka merupakan sesuatu yang dapat menguatkan demokrasi di negeri ini karena hal tersebut dapat mendekatkan antara wakil rakyat dan masyarakat. "Sedangkan, kalau proporsional tertutup bagi kami hal itu dapat menjauhkan antara wakil rakyat dengan rakyatnya," kata Muzani.

Meskipun demikian, lanjut dia, dengan menggunakan sistem proporsional tertutup memang akan lebih menguatkan partai politik. "Memang di satu sisi bisa menguatkan partai politik dengan sistem proporsional tertutup, tetapi di sisi lain hal ini menjauhkan wakil rakyat dengan rakyatnya," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka pada Kamis, (15/6) hari ini. Majelis hakim telah menerima kesimpulan dari para pihak pada Rabu (31/5), pukul 11.00 WIB. Penyerahan kesimpulan tersebut selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa (23/5) yang meminta para pihak untuk menyerahkan kesimpulan paling lambat Rabu (31/5).

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi ("judicial review") terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022. Keenam orang yang menjadi pemohon adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI). ant

Komentar