nusabali

Soal Bendesa Adat Nyaleg, Bendesa Agung : MDA Tidak Ada Kewenangan Melarang

  • www.nusabali.com-soal-bendesa-adat-nyaleg-bendesa-agung-mda-tidak-ada-kewenangan-melarang

Putra Sukahet mengungkapkan, Paruman Agung MDA Provinsi Bali baru akan digelar sekitar Agustus 2023. Pada paruman tersebut kemungkinan besar juga akan membahas dan membuat keputusan soal bendesa adat yang berniat nyaleg.

MANGUPURA, NusaBali
Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet buka suara soal sejumlah bendesa adat maju sebagai Bakal Calon Legislatif  (Bacaleg) di Pemilu 2024. Sukahet mengatakan MDA tidak memiliki kewenangan melarang seorang bendesa adat maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

Putra Sukahet mengatakan, idealnya seorang bendesa adat tidak menjadi anggota partai politik. "Bendesa adat idealnya tidak berpartai politik. Itu idealnya," ujar Putra Sukahet ditemui pada Seminar Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Hotel Trans Resort Bali, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Jumat (5/5). 

Kata dia, , bisa tidaknya seorang bendesa adat nyaleg sangat bergantung dari kesepakatan di antara seluruh desa adat di Bali yang berjumlah 1.493 desa adat. Kesepakatan tersebut bisa saja diputuskan dalam sebuah paruman agung. 

Putra Sukahet menambahkan, kesepakatan dalam paruman agung terakhir yakni Keputusan Pasamuhan Agung II MDA Bali Nomor 12/KEP-PSM.II/MDA-BALI/X/2021 dan surat edaran MDA (Majelis Desa Adat) Bali Nomor 006/SE/MDA-Prov Bali/2020, hanya bersifat merekomendasikan agar bendesa adat tidak ikut berpolitik praktis. Namun demikian, keputusan itu tidak memaksa dan tetap bergantung paruman desa adat (awig-awig atau pararem,red) masing-masing. 

Menurut Putra Sukahet, Paruman Agung MDA Provinsi Bali baru akan digelar sekitar Agustus 2023. Pada paruman tersebut kemungkinan besar juga akan membahas dan membuat keputusan soal bendesa adat yang berniat nyaleg. "Kita perlu kekompakan, tidak boleh keras-kerasan di situ," pesan Putra Sukahet. 

Terkait peraturan KPU melarang pejabat yang menggunakan anggaran APBN/APBD mendaftar sebagai caleg, kata Putra Sukahet, seorang bendesa adat hanya menerima insentif, bukan gaji. Sehingga tidak bisa dikaitkan dengan penggunaan uang negara. "Itu insentif, pemerintah cuma memberikan bantuan," ujar pria yang juga advokat senior ini.

Putra Sukahet mengatakan, meskipun tidak ada aturan yang menghalangi bendesa adat nyaleg, dia tetap mengimbau bendesa adat yang mau berkontestasi di pemilu mundur dari jabatan bendesa. Atau jika tidak ingin mengundurkan diri sebagai bendesa, sebaiknya mengurungkan niatnya untuk nyaleg. Karena jika memegang dua jabatan sekaligus dapat terjadi konflik kepentingan. "Karena desa adat kan lembaga adat, bendesa itu kan mengayomi semua," ujar Putra Sukahet. 

Sebelumnya diberitakan NusaBali, Bendesa Adat Samsaman, Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Tabanan I Wayan Lara yang maju nyaleg lewat PDIP telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai bendesa adat.  

Pengundurkan diri Wayan Lara sebagai bendesa adat telah dilakukan 1 Mei 2023, dan pengunduran dirinya telah disetujui oleh paruman desa adat. Incumbent DPRD Tabanan ini bakal bertarung lagi di Pemilu 2024. “Saya mengundurkan diri murni atas kesadaran sendiri supaya tidak terjadi polemik nanti di masyarakat," ujar Lara, Rabu (3/5). 

Sebaliknya, caleg new comer dari PDIP yang juga sedang menjabat Bendesa Adat Tegalinggah, Desa Tegalinggah, Kecamatan Penebel, Tabanan I Nyoman Wiyarsa mengatakan masih menunggu keputusan dari DPD PDIP Bali. 

Namun dia sendiri telah menyiapkan surat jika memang diharuskan bendesa adat harus mengundurkan diri ketika maju dalam pencalonan. "Masih menunggu info dari DPD, kalau memang diharuskan mundur, saya sudah siapkan surat pengunduran diri," tandas Wiryasa. cr78. 

Komentar