nusabali

Bacaleg Datangi Polres Bangli, Mulai Urus SKCK untuk Pencalonan Pemilu 2024

  • www.nusabali.com-bacaleg-datangi-polres-bangli-mulai-urus-skck-untuk-pencalonan-pemilu-2024

BANGLI, NusaBali  - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024. Menjelang proses pengajuan Bacaleg ke KPU 1-14 Mei 2023, politisi di Kabupaten Bangli mendatangi Polres Bangli untuk mengurus SKCK sebagai persyaratan pencalonan.

Beberapa politisi yang mengurus SKCK diantaranya, Sang Nyoman Putra  Erawan, I Nyoman Kartika dan I Ketut Mastrem. Putra Erawan politisi PDI Perjuangan asal Desa Awan, Kecamatan Kintamani. Nyoman Kartika politisi Golkar asal Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku serta Mastrem, politisi PDIP asal Desa Katung, Kecamatan Kintamani.

I Nyoman Kartika kepada NusaBali, Kamis (27/4) mengatakan, kelengkapan dokumen yang paling pertama diurus adalah SKCK. Karena untuk dokumen lainnya juga harus lampirkan SKCK.  "SKCK yang diurus karena diperlukan untuk mengurus dokumen lainnya, semisal pengurusan permohonan surat keterangan  tidak tersangkut perkara yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Bangli,” ujar Kartika.

Sementara itu, Kaur Yanmin Polres Bangli Aipda Ngakan Made Jana Arta mengatakan, tercatat baru tiga caleg yang mengurus SKCK. Kemungkinan caleg yang lain sedang mempersiapkan dokumen yang harus dipenuhi dalam mengurus SKCK. “Sejauh ini baru tiga caleg yang urus SKCK, tentu lainnya menyusul,” ujar Jana Arta.

Lanjut Jana Arta, untuk memberikan layanan prima kepada caleg, Polres Bangli memberikan kemudahan  untuk membuat SKCK bagi partai politik. Teknisnya, formulir yang berisi daftar pertanyaan dan kartu induk perorangan dikirim ke masing-masing Sekretariat Parpol. "Masing-masing parpol yang akan memperbanyak sesuai keperluan pencalegan," ungkap Jana Arta.

Selanjutnya, penyerahan berkas bisa dilakukan kolektif oleh parpol. Meski demikian, kata Jana Arta, pada saat pengambilan SKCK  tetap harus masing-masing caleg bersangkutan yang mengambil. 

Diberitakan sebelumnya, tahapan pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten/ Kota, Provinsi dan DPR RI akan dimulai pada 1- 14 Mei 2023 di KPU sesuai tingkatan pencalonan. 7esa.

Komentar