nusabali

Pendaftaran Caleg Dilakukan Secara Online

Sesuai PKPU 10 Tahun 2023, Melalui Aplikasi Silon

  • www.nusabali.com-pendaftaran-caleg-dilakukan-secara-online

KPU Bali optimis kalau semua petugas di KPU Bali sudah siap dengan sistem pendaftaran online, bahkan saat ini sudah ada penambahan pegawai.

MANGUPURA, NusaBali
Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2024 sepenuhnya dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Langkah tersebut sebagai upaya menekan penggunaan kertas atau disebut kebijakan paperless.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengungkapkan pendaftaran bakal caleg secara daring atau online seperti diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.

"Setelah terbitnya PKPU tentang pencalonan, sudah jelas semuanya melalui online. Ini sesuai dengan kebijakan paperless. Jadi, semua persyaratan kami terima melalui online," ujar Agung Lidartawan di sela kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi Bali dan DPRD Kabupaten/Kota se Bali Pemilu 2024 di Hotel Trans Resort, Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (20/4).

Dalam kegiatan yang dihadiri perwakilan 18 partai politik yang nantinya terlibat dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang ini, Agung Lidartawan menjelaskan proses pendaftaran secara detail. Proses itu dimulai dari pengisian data dan syarat pengajuan bakal calon, dokumen data dan syarat administrasi, serta pengajuan balon oleh partai. Seluruh syarat itu dilakukan secara online melalui Silon. 

"Untuk Silon ini sudah bisa diakses, mereka (bakal calon) akan diberikan masing-masing kode akses dari partainya. Jadi, semua calon yang mendaftar itu sudah di-approve (disetujui) oleh partai," bebernya. Nah, tugas KPU Provinsi dalam tahapan ini, yakni menerima pengajuan, mengecek, memverifikasi secara administratif. Ketika nantinya semuanya sudah terpenuhi sebagaimana syarat untuk pencalonan, maka KPU akan menyusun dan menetapkan daftar calon anggota legislatif (Caleg). 


Disinggung terkait kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU karena pendaftaran bakal calon dilakukan secara daring, Agung Lidartawan mengaku optimis kalau semua petugas di KPU Bali sudah siap dengan hal ini. Bahkan saat ini sudah ada penambahan pegawai. "Untuk SDM, sudah mapan dan kita sudah bisa lakukan itu. Kita sudah dapat tambahan pegawai non PNS. Ya, ini ditambah di beberapa bidang. Mulai dari tingkat terbawah, yaitu sopir, petugas keamanan, keuangan, programmer, data dan lainnya," ungkapnya optimistis.

Sementara Komisioner KPU RI, Idham Holik yang hadir dalam kegiatan kemarin mengatakan PKPU yang menjadi dasar saat Pemilu 2024 mendatang itu menyoroti berbagai perubahan dan penambahan pasal, utamanya terkait penormaan. Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ini terdapat 95 pasal, ada penambahan pasal dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang hanya memuat 46 Pasal. "Dengan adanya tambahan pasal ini, artinya KPU memperbaiki sisi penormaan yang berimplikasi pada pelayanan," ujarnya. 

Dalam PKPU ini, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada partai politik, apabila dalam proses pendaftaran caleg yang dimulai Mei hingga 3 November 2023 mendatang ada pergantian bakal calon akan diperbolehkan pada masa administrasi daftar calon. Dalam PKPU juga diatur tentang mantan terpidana. KPU sepenuhnya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PU-20/2023. Hal tersebut sama dengan putusan Makamah Konstitusi Nomor 12/PU-21/2023 untuk pencalonan DPD. "Pada prinsipnya mengenai mantan terpidana sesuai dengan amar putusan MK," tegasnya. 

Dalam amar putusan MK itu, dia juga mengaku kalau nanti ada terpidana yang menjalani hukuman 5 tahun atau lebih, tentu ada jeda 5 tahun untuk tidak mengikuti pencalonan. Kalau terpidana di bawah 5 tahun, yang bersangkutan harus sudah bebas murni dan sudah tidak ada urusan administrasi dan teknis terkait hukumannya dan mengumumkan secara terbuka ke media massa. "Kalau terpidana, khusus yang di bawah 5 tahun tentu semuanya harus tidak ada keterkaitan lagi dengan proses hukumnya," pungkas Idham Holik. 7 dar

Komentar