nusabali

Lahan Kantor Desa Pengelatan Digugat

  • www.nusabali.com-lahan-kantor-desa-pengelatan-digugat

Wayan Koyan mengaku sebagai ahli waris yang sah lahan yang sekarang berdiri Kantor Kepala Desa.

Seratusan Warga Sempat Berkumpul di Kantor Desa

SINGARAJA, NusaBali
Lahan kantor Desa Pengelatan, Kecamatan Buleleng, ternyata digugat warga setempat yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut. Gugatan sendiri sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Gugatan itu terungkap ketika seratusan warga Desa Pengelatan, berpakaian adat madya mendatangi kantor desa, Jumat (9/6) pagi. Seratusan warga datang karena mendapat informasi Majelis Hakim menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS). Sidang PS kemarin dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

Lahan kantor Desa Pengelatan seluas sekitar 3 are yang berlokasi di Banjar Dinas Kajanan, digugat oleh Wayan Koyan, yang mengklaim sebagai ahli waris dari lahan tersebut. Dalam gugatan bernomor: 83/PDT.G/2017/PN SGR, Wayan Koyan memberi kuasa pada anaknya Nyoman Supama. Pihak yang digugat adalah Kepala Desa Pengelatan, Camat Buleleng, Bupati Buleleng, Gubernur Bali, hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sedangkan nilai gugatan mencapai Rp 1.670.000.000.

Keluarga Wayan Koyan belum bisa dikonfirmasi. Rumahnya yang berada di samping Kantor Desa Pengelatan, terlihat dalam keadaan kosong kemarin. Namun informasi dihimpun, Wayan Koyan mengajukan gugatan ke PN Singaraja pada 6 Februari 2017 lalu. Dalam gugatannya, Koyan mengaku memiliki tanah seluas 1.900 meter persegi sesuai sertifikat hak milik No. 113 yang terbit tahun 1982, dengan batas sebelah utara jalan, sebelah timur kali (telabah), sebelah selatan tanah milik Ketut Kanten, dan sebelah barat pura. 

Konon, pada masa Perbekel yang dijabat almarhum Ketut Darpa, tanah tersebut dibangun Poliklinik. Gedung poliklinik itu kemudian difungsikan sebagai kantor kepala desa hingga masa jabatan perbekel almarhum Ketut Darpa. Namun lahan tersebut terus difungsikan sebagai Kantor Desa.

Perbekel Desa Penglatan Nyoman Budarsa dikonfirmasi, mengaku heran kalau ada sertifikat hak milik. Masalahnya sertifikat yang diklaim oleh Wayan Koyan itu terbit melalui proses Prona, tanpa sepengetahuan para tokoh dalam proses pengukuran. “Mengapa setelah kantor dibangun lantai dua dengan swadaya tulus ikhlas dari warga, justru digugat dengan bukti sertifikat tahun 1982. Padahal, dari tahun 1967, dan sampai gedunggnya dibangun dengan tuntas tahun 2014 tidak pernah dipermasalahkan,” jelasnya.

Perbekel Budarsa mengaku telah menunjuk lawyer Ketut Sulana sebagai kuasa hukum. Melalui Kuasa Hukum Ketut Sulana, menyebut objek sengketa adalah tanah milik negara yang dikuasai desa secara terus menerus oleh tergugat dari mulai membangun tahun 1966 sampai sekarang. 

Terkait pengalihan dari gedung poliklinik menjadi kantor perbekel, karena pada tahun 1970 ada lomba desa, sehingga warga pada masa itu menyepakati gedung poliklinik menjadi kantor perbekel. Apalagi, saat itu perbekel berkantor di rumah masing-masing.

Sidang sengketa tanah kantor perbekel ini rencananya dilanjutkan di PN Singaraja Kamis (15/6) pekan depan. Agenda sidang akan mendengarkan keterangan saksi-saksi. *k19

Komentar