nusabali

Kasus Penganiayaan di Tinggarsari, Damai Tunggu Kesepakatan Biaya Pengobatan

  • www.nusabali.com-kasus-penganiayaan-di-tinggarsari-damai-tunggu-kesepakatan-biaya-pengobatan

SINGARAJA, NusaBali
Kasus penganiayaan terhadap Komang Cintra Gunawan, 43, di Banjar Dinas Kauhan, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, yang dipicu pesta minuman keras, Selasa (14/3) lalu, diselesaikan dengan mediasi.

Korban dan pelaku, Kadek Sumerta, 48, menempuh jalan damai untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Sudah dilakukan mediasi secara kekeluargaan. Pertimbangannya karena masih satu desa dan antara korban dengan pelaku ini merupakan teman. Ini baru kesepakatan awal. Selanjutnya akan digelar pertemuan lagi untuk membahas ini," ujar Kapolsek Busungbiu, AKP Ketut Wisnaya, Minggu (26/3).

AKP Wisnaya menyebutkan, dalam pertemuan itu telah disepakati antara korban dengan pelaku untuk berdamai. Namun, keduanya belum menyepakati terkait tanggungan biaya pengobatan terhadap korban. Adapun korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala akibat sabetan senjata tajam.

"Poin yang belum disepakati dengan terkait biaya pengobatan. Dari keluarga korban meminta setiap pengobatan didampingi dan dibiayai pelaku. Termasuk biaya rawat jalan. Namun ini belum ada kesepakatan, karena kemarin Hari Raya Nyepi," imbuh AKP Wisnaya.

Ia menegaskan, dalam upaya penyelesaian restorative justice, harus ada kesepakatan ganti rugi termasuk biaya pengobatan terhadap korban. Dengan belum adanya kesepakatan hal ini, laporan korban belum resmi dicabut. Polisi masih menunggu surat pernyataan damai kedua belah pihak untuk menghentikan proses hukum.

"Laporan belum dicabut secara resmi karena kami belum menerima surat pernyataan sah dari keduanya. Sehingga proses penyelidikan masih berlanjut. Baru sudah ada kesepakatan damai di awal saja," ujar dia.

Menurutnya, kasus penganiyaan hingga menimbulkan luka itu telah memenuhi unsur pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP. Kendati demikian, proses hukum masih bisa dihentikan dengan jalur restorative justice jika sudah ada kesepakatan antara korban dengan pelaku.
 
"Kasus tersebut sudah masuk unsur pidana dengan adanya kekerasan hingga korban luka. Namun karena mereka bersepakat dan dari pihak kami ada program restorative justice. Kami hargai keputusan korban dan pelaku," tandas AKP Wisnaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga asal Banjar Dinas Kauhan, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng bernama Komang Cintra Gunawan, 43, menjadi korban penganiayaan  di rumahnya. Akibatnya, korban menderita luka terbuka pada bagian kepala diduga akibat sabetan senjata tajam.

Korban diduga dianiaya oleh Kadek Sumerta. Penganiayaan itu diduga dipicu pesta minuman keras (miras). Saat pesta miras tersebut, pelaku terpicu amarah, karena sempat diancam korban menggunakan senjata tajam. Sehingga pelaku pun melaporkan balik korban dengan pasal pengancaman. *mz

Komentar