nusabali

Di Tengah Kebijakan Larangan Bisnis Pakaian Bekas Impor oleh Pemerintah, Pasar Kodok 'Sorganya Thrift' di Tabanan Memilih Tutup

  • www.nusabali.com-di-tengah-kebijakan-larangan-bisnis-pakaian-bekas-impor-oleh-pemerintah-pasar-kodok-sorganya-thrift-di-tabanan-memilih-tutup

Pasar Kodok sudah berdiri bertahun-tahun, pelanggannya dari berbagai wilayah di Bali dan mereka kebanyakan anak muda yang berburu pakaian bekas impor.

TABANAN, NusaBali

Suasana lengang terlihat di Pasar Kodok yang berlokasi di Banjar Tegal Belodan, Desa Delod Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Minggu (19/3). Padahal di hari Minggu biasanya pasar yang dikenal sebagai ‘sorganya thrift’ di Bali ini biasanya selalu ramai. Tidak hanya dari Tabanan, pemburu pakaian bekas bermerk dan impor datang dari berbagai wilayah di Bali. Apakah tutupnya Pasar Kodok ada kaitannya dengan kebijakan larangan lmpor pakaian bekas yang diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu?

Pantauan NusaBali, Minggu siang kemarin sejumlah lapak pedagang di Pasar Kodok sudah tutup. Di bagian depan tak ada pedagang yang menjajakan pakaian bekas. Padahal biasanya para pedagang akan mulai menjajakan pakaian bekas itu mulai pukul 07.00 Wita. Pasar Kodok sudah berdiri bertahun-tahun. Pelanggan di Pasar Kodok ini datang dari berbagai wilayah di Bali. Mereka juga mayoritas anak muda. Selain karena memang dapat membeli pakaian dengan harga murah, pakaian impor ini diburu karena masih berkualitas baik dan branded.

Salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya mengaku penutupan sudah terjadi sejak beberapa hari lalu. Hanya saja dia tak mengetahui alasan penutupan itu, namun oleh pihak pasar diminta untuk tidak berjualan sampai batas waktu yang belum ditentukan. "Cuma kemas-kemas barang saja ini. Nggak ada menjual. Tidak tahu kenapa ditutup. Cuma disuruh tidak berjualan karena takutnya nanti disita," kata pedagang ini.

Bahkan tak hanya pedagang, warga yang hendak berburu pakaian bekas pun terlihat kebingungan saat melihat kondisi pasar yang sepi. Putu K asal Bangli mengaku bingung dengan kondisi Pasar Kodok tersebut. Sebab setiap hari Minggu dia selalu berbelanja ke Pasar Kodok dan hasil pakaian yang dibeli kemudian dijual kembali di rumahnya. "Sempat menghubungi dagang langganan, namun tak dibalas. Biasanya saya belanja setiap akhir pekan," kata Putu.

Pasar pakaian bekas di Tabanan yang beken dinamai Pasar Kodok ini sudah berdiri sejak lama. Informasi yang dihimpun, awal mula keberadaan Pasar Kodok ini dimotori oleh para pedagang asal Madura yang mengadu nasib di Bali. Hal ini mulanya terjadi kurang lebih pada tahun 2001 silam. Pada perkembangannya, pasar ini memiliki sedikitnya 300 pedagang yang tersebar di area Pasar Kodok. Dari sekian ratus pedagang di sana, sebagian besar pedagangnya adalah para perantau dari Madura, sisanya pedagang asal Lumajang dan Bali. Pakaian bekas atau sering disebut dengan istilah ‘OB’ di Pasar Kodok selalu menjadi buruan. Maklum di sini pakaian bekas dari brand-brand terkenal, seperti Levis, Uniqlo, Puma, dan masih banyak brand- lainnya sangat mudah dijumpai.

Menanggapi tutupnya Pasar Kodok, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabanan, Ni Made Murjani mengaku Pasar Kodok pengelolaannya tidak di bawah Disperindag Tabanan. Hanya saja dengan adanya larangan dari pemerintah pusat terkait bisnis pakaian impor bekas, pihaknya sempat melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan Bendesa Adat Kota Tabanan. "Hasil dari koordinasi dengan Bendesa Adat Kota Tabanan, Pasar Kodok sudah mulai ditutup. Mungkin para pedagang sudah mengetahui keberadaan mereka tanpa izin sehingga mereka tutup sendiri," ujarnya.

Kata dia, sesuai laporan dari Bendesa Adat Kota Tabanan, keputusan para pedagang ini untuk tutup sudah sesuai kesepakatan para pedagang yang ada di Pasar Kodok itu. “Mereka mungkin punya perkumpulannya dan mereka memutuskan untuk tutup,” imbuhnya. Namun apabila larangan jual-beli pakaian bekas impor ini memang instruksi Presiden, sudah barang tentu Pemkab Tabanan akan menindaklanjuti dengan menggelas sidak nantinya. “Sehingga saya rasa Bupati pasti akan menginstruksikan untuk menindaklanjuti, jadi sesegera mungkin akan kita lakukan sidak ke lapangan," tandas Mantan Sekdis Dinas Sosial Tabanan ini.

Kegiatan thrifting (berburu produk bekas, terutama pakaian bekas impor) akhir-akhir memang sedang marak di kalangan masyarakat Indonesia. Sementara terkait larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Melalui peraturan tersebut, Menteri Perdagangan mengatur barang yang dilarang untuk diimpor. Dalam Pasal 2 Ayat (3) dijelaskan bahwa pakaian bekas impor termasuk barang yang dilarang impor. "Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas".

Terkait tren penjualan pakaian bekas impor, Presiden Jokowi kembali menegaskan dengan menyatakan melarang bisnis baju bekas impor atau thrifting yang saat ini tengah populer di masyarakat. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri. *des

Komentar